Sudah Divonis Ringan, Napi Korupsi di Riau Malah dapat Remisi

Sudah Divonis Ringan, Napi Korupsi di Riau Malah dapat Remisi
ilustrasi goriau.com

EKANBARU - Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) Riau mencatat ada lebih 50 narapidana kaus korupsi menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan. Para koruptor ini rata-rata divonis hukuman ringan oleh pengadilan, namun setiap momen hari besar keagamaan, selalu mendapatkan 'jatah' remisi (pengurangan masa hukuman).
Untuk kali ini, ada sebanyak belasan narapidana kasus korupsi yang berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau menerima remisi khusus Idul Fitri 2013. "Jumlah pastinya saya belum bisa menjelaskannya, karena harus direkap satu persatu. Yang jelas itu ada sekitar belasan napi korupsi yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwilkemenkumham Riau, Lulik Heri Sutrisno, dihubungi di Pekanbaru, Jumat (9/8/2013).
Belasa napi korupsi yang beruntung itu menurut Lulik menerima remisi karena dianggap telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Ia mengatakan, total jumlah narapidana penerima remisi penghuni berbagai Lapas dan Rutan di Riau ada sebanyak 1.968 warga binaan.
Sementara itu, kata dia, jumlah total keseluruhan warga binaan di Riau ada sekitar 6.600 orang terdiri dari napi tindak pidana khusus dan pidana umum.
Lulik mengatakan, dari ribuan penerima remisi tersebut, 51 diantaranya bahkan langsung bebas karena sisa masa hukumannya yang memang sudah singkat.
Penerima remisi khusus Idul Fitri 2013 mendapatkan potongan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan.
Data Ditjen Lapas menyebutkan, sebanyak lebih 6.600 warga binaan yang merupakan narapidana dan tahanan tersebut, sekitar 1.600 diantaranya berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.( goriau.com )

Berita Lainnya

Index