Ikuti Zikir Akbar Bersama Pemkab, JE Dilaporkan LSM ke Panwaslu Bengkalis

Ikuti Zikir Akbar Bersama Pemkab, JE Dilaporkan LSM ke Panwaslu Bengkalis
Jon Erizal saat menngikuti zikir Akbar bersama Bupati Bengkalis. ( riauterkini.com )

BENGKALIS- Jhon Erizal (JE) salah satu kandidat calon Gubernur Riau (Cagubri) dengan nomor urut 5, yang akan bertarung pada September 2013 mendatang, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal ) Kabupaten Bengkalis ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Senin (8/7/13).

Menyusul, JE sebagai Cagubri itu hadir dan dipromosikan serangkaian kegiatan zikir akbar yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sempena menyambut Ramadhan 1434 Hijriah/ 2013 Masehi, dipimpin langsung Bupati Herliyan Saleh, di Lapangan Tugu Bengkalis, Sabtu (6/7/13) sekitar pukul 06.00 WIB.

  Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam bukti pelaporan Nomor 02/LP/PEMILUKADA/VII/2013 yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis.

“Melihat dari tahapan pemilihan Gubernur Riau, tanggal kampanye dimulai 18 Agustus sampai 31 Agustus 2013, dalam acara itu jelas sudah terindikasi kampanye dan memanfaatkan kegiatan Pemkab Bengkalis, karena itu kami (Fokal, red) membuat laporan resmi dan barang bukti yang ada ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis hari ini,” ungkap Sekretaris Fokal Syafril Naldi kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (8/7/13).

Sambung pria yang akrab disapa Onal ini, keberadaan JE di beberapa kegiatan Pemkab Bengkalis adalah pelanggaran, karena ini menyangkut dana pelaksanaan kegiatan, netralitas pemerintah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Ini telah terindikasi pelanggaran, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, Undang Undang 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pada pasal (78) huruf (h) dijelaskan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” katanya lagi.

“Untuk itu kami meminta Panwas kabupaten lebih jeli dalam memandang suatu pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau, agar terciptanya Pemilukada yang bersih. Kami meminta Panwas untuk memberikan sanksi susuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Sujarno menyatakan, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan indikasi pelanggaran salah satu kandidat Cagubri ini. Sesuai dengan bukti-bukti dan laporan tertulis yang telah disampaikan kepada pihaknya.

“Kita komitmen menindaklanjuti adanya laporan ini. Sesuai dengan bukti-bukti yang telah kita terima seperti foto, rekaman, disampaikannya laporan tertulis ke kita. Selanjutnya, atas laporan itu kita akan melakukan rapat koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu),” katanya saat dihubungi.

Ditambahkan Sujarno, Panwaslu Kabupaten Bengkalis juga menghimbau kepada kepala daerah dan semua jajaran PNS di Bengkalis untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada. Termasuk, melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan Cagubri sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index