Komisioner Pecat Sekretaris KPU Riau

Komisioner Pecat Sekretaris KPU Riau
Logo KPU. ( rktc )

PEKANBARU- Berdasarkan nomor surat 272/KPU-Prov-004/V/2013 dan hasil rapat pleno KPU tanggal 6 Mei yang lalu, KPU Riau memberhentikan secara hormat sekretarisnya, yang saat itu dijabat oleh Syahrizal.

“Itu terhitung dari tanggal 28 Mei yang lalu dan suratnya pemberhentian itu, baru saya terima kemarin,” kata Syahrizal kepada riauterkinicom di Kantor KPU Riau, Kamis (13/06/13).

Namun, dirinya sama sekali tidak tahu kenapa pihak komisioner KPU Riau memberhentikan dirinya. Juga, hingga saat ini tidak ada satu pun komisioner KPU Riau yang memberikan alasan pasti terkait pemberhentian ini kepada dirinya.

“Pemberhentian ini saya tahunya ketika dipanggil oleh Asisten III. Waktu itu, dia katakan bahwa ini ada usulan pergantian dari KPU Riau dan dia tanya ke saya, apakah bapak tahu hal ini serta penyebab pemberhentian itu. Sontak saya jawab tidak tahu,” ceritanya.

Meskipun tidak menjabat sekretaris KPU Riau. Syahrizal menganggap hal ini seperti hal yang biasa saja dan berharap secepatnya ada pengganti dirinya di KPU Riau.

“Kalau masalah pensiun jadi alasannya, umur saya saja masih 50, belum memasuki masa pensiun. Saya kembali ke BKD, saya inikan pegawai daerah, gaji saya di BKD, tunjangan jabatan saya ada di KPU. Bagi saya hal ini tidak terlalu menjadi masalahlah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Budhiyan Putra Ali, salah seorang komisioner KPU Riau mengatakan, pemberhantian ini disebabkan karena telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan gubernur Riau.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke Ketua KPU Riau, karena beliau yang lebih berwenang menjawab ini,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli sedang tidak berada di ruangannya. Sehingga belum ada tanggapan Tengku Edi Sabli terkait hal ini. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index