Paripurna Gagal, Pimpinan AKD yang Lama Berlanjut

Rabu, 23 Maret 2022 | 07:52:00 WIB
Muslim

TELUKKUANTAN- Setelah 2,5 tahun anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Sesuai tata tertib diperlukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti pimpinan komisi, badan legislasi, dan badan kehormatan.

Sesuai rapat pimpinan yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH didampingi Wakil Ketua I Zulhendri, Wakil Ketua II Juprizal SE MSi bersama seluruh Ketua Fraksi DPRD Kuansing, Senin (21/3/22)  disepakati dilakukannya pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024, Rabu (23/3/22).

Pada DPRD Kuansing ada 9 fraksi masing-masing Golkar, PPP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PDIP, PKB, dan PKS Hanura.

Namun saat rapat paripurna internal yang akan digelar Rabu 4 fraksi tidak hadir dengan agenda pemilihan pimpinan AKD DPRD Kuansing.

Rapat paripurna hanya dihadiri fraksi dari Golkar, PPP, Nasdem, PKB dan PKS. Sedangkan fraksi yang tidak hadir antara lain, Gerindra, PAN, Demokrat dan PDIP termasuk 1 orang anggota dewan dari Hanura. Sehingga rapat paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan batal.

Menurutnya tidak ada klausul untuk paripurna ulang melainkan ditunggu sampai batas waktu undangan paripurna pemilihan AKD yang telah dilayangkan. Jika paripurna batal sesuai aturan, pimpinan AKD yang lama bisa tetap dan lanjut.

Usai rapat, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH menanggapinya bijak dan normatif. Pasalnya, Ia hanya memfasilitasi melaksanakan hasil kesepakatan seluruh pimpinan dan fraksi yang ada di DPRD Kuansing pada Senin kemarin untuk dilaksanakannya rapat paripurna internal untuk pemilihan AKD DPRD Kuansing pada Rabu ini.

"Iya. Hari ini memang ada agenda paripurna internal pemilihan AKD. Ini sesuai hasil kesepakatan seluruh pimpinan dan fraksi. Maka saya selaku pimpinan hanya memfasilitasi untuk merealisasikan kesepakatan bersama ini," kata Adam.

Sejumlah fraksi yang sebelumnya sepakat dilaksanakannya rapat paripurna ini memilih tidak hadir dengan alasan yang dituangkannya dalam surat fraksi.

Ada 3 fraksi yang mengirim surat resmi kepada pimpinan DPRD Kuansing terkait ketidakhadiran pada rapat paripurna tersebut. Misalkan surat yang disampaikan Fraksi Demokrat. Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Fedrios Gusni ini menyampaikan alasannya tidak hadir. Antara lain, karena paripurna dilaksanakan pada masa reses yang menurut penafsirannya tidak ada kegiatan di kantor selama masa reses dilaksanakan.

Alasan kedua, berdasarkan tata tertib DPRD Kuansing bab VII tentang persidangan dan rapat jenis rapat pasal 116, tidak mengenal adanya rapat paripurna internal (jika dilangsungkan maka paripurnanya inkonstitusional).

Ketiga, agar berjalannya mekanisme persidangan di DPRD Kuansing, maka Fraksi Demokrat menyarankan agar semua agenda DPRD mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan begitupula alasan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan PAN. Semua alasan tertulis seragam.

Menanggapi alasan itu, Ketua Fraksi Nasdem, Muslim SSos, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan. Karena pada Senin kemarin, pimpinan dan seluruh anggota fraksi sudah mengadakan rapat untuk pemilihan AKD pada Rabu.

"Artinya, sudah memenuhi syarat. Jadi, ketidakhadiran kawan-kawan dari fraksi lain pada hari ini, sudah melanggar peraturan kode etik DPRD yang dituangkan dalam tatib. Dalam tatib jelas, setiap fraksi-fraksi apabila ada undangan dari pimpinan wajib hukumannya untuk hadir dalam jadwal yang telah ditentukan pimpinan," jelas mantan Ketua DPRD Kuansing itu.

Segala sesuatu itu, kata Muslim, baik itu jadwal, baik itu rapat-rapat. Menurutnya, mereka sudah diundang.

"Itu sudah diundang. Dan itu sudah dilaksanakan. Sesuai aturan. Oleh karena itu, kami dari Nasdem memang sangat kecewa sekali dengan sikap kawan-kawan fraksi lain menyampaikan surat resmi, dengan alasan, bahwa rapat ini inkonstitusional. Dan ini pemahaman yang salah dari kawan-kawan," tegas Muslim.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Hanura Syafril juga menyayangkan sikap tidak menentu dari fraksi-fraksi yang tidak hadir ini.

"Memang tidak dijadwalkan dalam Banmus, tapi fraksi-fraksi sudah melaksanakan rapat untuk menjadwalkan pemilihan AKD hari ini. Termasuk yang tidak hadir hari ini, kemarin juga datang untuk menentukan rapat hari ini. Mestinya kalau tidak sepakat, harusnya kemarin disampaikan. Sekarang sama saja. Dulu setuju, sekarang tidak setuju. Gimana itu. Kita ini lembaga harus sesuai aturan yang berlaku," jelas Ketua PKS Kuansing itu.

Maka, selaku Ketua BK DPRD Kuansing, Syafril akan memanggil fraksi yang tidak hadir ini untuk mengklarifikasi alasan inkonstitusional yang disampaikan fraksi tidak hadir tersebut.

"Kita akan panggil untuk klarifikasi," katanya.

Sementara itu, Ketua PKB Kuansing H Musliadi SAg menilai, bisa saja ketidakhadiran anggota dewan dari beberapa fraksi pada pembentukan AKD ini adalah bentuk ketidaksiapan menghadapi pada pemilihan AKD sisa masa jabatan ini.

"Ya. Mungkin karena mereka merasa kalah pada pemilihan AKD ini. Dan buktinya, ini bentuk kalau mereka tidak siap kalah," sebut Musliadi.(isa)

Terkini