TELUK KUANTAN – Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah disahkan DPR , Selasa ( 17/2/2015 ) kemaren. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan, larangan mencalonkan diri tidak hanya untuk calon kepala daerah namun juga calon wakil kepala daerah yang terkait dengan petahana ( incumbent ) yang populer dengan istilah politik dinasti.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, saat dikonfirmasi wartawan , Rabu ( 18/2/2015 ) dikantornya." Untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak boleh terkait dengan petahana,"tegasnya.
Sebelumnya isu yang berkembang di masyarakat,larangan bagi calon yang akan maju terkait petahana hanya pada calon kepala daerah. "Tetapi dalam Undang-undang pilkada yang baru disahkan itu, larangan untuk keduanya, ya calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, karena itu satu paket,"pungkasnya.( Utr)