Tiga Kali Disurati Tak Juga Dikembalikan, Pemkab Jemput Paksa Mobil Anggota Dewan 2009 - 2014

Senin, 17 November 2014 | 04:49:00 WIB
Penyerahan Mobdin pimpinan DPRD Kuansing periode 2014 - 2019. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Pemkab Kuansing meminta seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2009 sampai dengan 2014 baik yang masih menjabat atau yang tidak untuk mengembalikan seluruh mobil opeasional yang sempat dipinjamkan Pemkab Kuansing.

“ Melalui Bagian Perlengkapan Setda Kuansing, Kita sudah mengirimkan surat pertama kepada mereka agar segera mengembalikan mobil operasional tersebut, baik pimpinan maupun anggota DPRD Kuansing periode 2009 – 2014 tanpa terkecuali,”ujar Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd yang ditanya soal ini, Senin ( 17/11/2014 ) di Teluk Kuantan.

Jika surat pertama tidak diindahkan ujarnya, maka Pemkab akan mengirim surat kedua hingga ketiga. “ Jika sampai surat ketiga tidak juga diindahkan, Pemkab akan mengambil paksa, tapi jangan sampai diambil paksa lah,”tegas Sekda.

Pengembalian mobil tersebut ujarnya merupakan aturan. Karena mobil tersebut  terdata sebagai asset Pemkab Kuansing. “ Justru kalau tidak Kita tarik Kita bisa dipenjara atau terkena kasus hukum,”ujarnya.

Apalagi ujarnya, karena Kuansing telah mendapatkan opini WTP, salah satunya karena Pemkab Kuansing cukup baik dalam mengelola asset. “ 35 mobil pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode sebelumnya kan terdata dalam asset Pemda, jadi memang harus dikembalikan,”ulangnya.

Apalagi ujarnya, pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014 – 2019 sudah mendapatkan mobil operasional baru. “ Sudah  seharusnya seluruh  mobil operasional sebelumnya dikembalikan secepatnya, apalagi yang  kembali menjabat, jadi contoh harusnya,” kata Muharman.

Menurutnya jika mereka menginginkan mobil tersebut agar dapat mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan lembaga yang ditunjuk untuk itu seperti saat Pemkab Kuansing melakukan pelelangan sepeda motor eks Kades dan Lurah.

“ Untuk lelang saat ini juga ada aturannya, ada lembaga independen yang melaksanakannya, mereka yang melakukan pelelangan,”ujarnya.

Sejauh ini ujarnya, Pemkab belum mengambil putusan untuk melelang 35 mobil tersebut, karena akan dikaji kemanfaatannya, apakah akan digunakan untuk operasional lain. “ Kalau nantinya dilelang ada aturannya, semua orang berhak mengikutinya dan terbuka, kalau tidak Kita bisa bermasalah secara hukum,”pungkasnya. ( isa  )

Terkini