TELUK KUANTAN - Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam upaya melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna linkungan bangunan dan bangunnan gedung terhadap bahaya kebakaran, Pemkab Kuansing telah menerapkan standar pelayanan minimum( SPM ) bidang pemadam kebakaran.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat yang sebelumnya mempertanyakan pemerataan mobil Damkar untuk kecamatan, Jumat ( 8/8/2014 ).
Untuk menindaklanjuti SPM tersebut diberlakukan pemenuhan waktu tanggap ( time respone ) 15 menit untuk wilayah pemukiman dan 60 menit untuk wilayah lahan dimulai dari diterimanya informasi yang pertama kali oleh petugas pemadam kebakaran.
Sehubungan dengan hal tersebut beber Sekda, berdasarkan rencana induk sistem proteksi kebakaran kabupaten Kuansing ( RSIPK ) , tahun anggaran 2010, wilayah kabupaten Kuansing dibagi menjadi 18 wilayah manajamen kebakaran ( WMK ).
" Untuk kondisi ideal, dalam 1 WMK terdapat dua pos pemadam kebakaran, dan pada masing-masing pos pemadam kebakaran terdapat 2 unit mobil pemadam kebakaran,"ujarnya.
Disamping itu ujarnya, Pemkab Kuansing sedang menyiapkan persebaran pos pemadam kebakaran guna memenuhi SPM bidang kebakaran. Terkait dengan keterbatasan daerah, pada awalnya wilayah kabupaten Kuansing akan dibagi menjadi 4 rayon, dan pada masing-masing rayon tersebut dibangun pos pemadam kebakaran.
Adapun rencana pembagian rayon tersebut ungkapnya masing-masing rayon I mencakup kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai. Rayon II mencakup kecamatan Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan HIlir, Kuantan Hilir Seberang dan Inuman serta Cerenti.
Rayon III meliputi kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, sedangkan rayon IV mencakup kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau.
Saat ini jelas Sekda, tengah dipersiapkan pembagian rayon tersebut sampai pada tahap pengusulan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan pos pemadam kebakaran pada masing-masing rayon. Adapun rencana pembangunan pos pemadam kebakaran akan dilaksanakan sejalan dengan rencana pengadaan mobil pemadam kebakaran. ( utr )