Ke Jakarta Dukung Usulan Bupati Cabut IUP PT WSN, HPSKS Diterima Dua Kementrian dan DPD RI

Senin, 13 April 2026 | 20:26:48 WIB
Hpsks di Ditjen Perkebunan Kementan

TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing), Suhardiman Amby secara resmi telah menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP ) dan perizinan berusaha PT Wanasari Nusantara ( Wsn )  yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir dan Singingi kepada Mentri Pertanian, Amran Sulaiman.

Hal itu disampaikan Bupati saat  Safari Ramadhan di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/26).

“Kita sudah mengajukan surat rekomendasi usulan pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat,” tegas Suhardiman sebagaimana rilis dari Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HPSKS di DPD RI

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, menambahkan usulan pencabutan IUP PT Wsn kepada Mentri Pertanian c.q Dirjen Perkebunan. 

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan IUP,” jelas Andri Yama.

Pemkab Kuansing berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Menindaklanjuti usulan Bupati Kuansing, Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi ( HPSKS ), ninik mamak, tokoh masyarakat, kelompok tani dan sejumlah Kades yang selama ini berjuang mempertahankan lahan mereka dari klaim PT Wsn, Senin ( 13/4/26)  menemui Mentri Pertanian, Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) di Jakarta.

" Alhamdulillah Kami diterima baik jajaran Kementrian Pertanian, Kemetrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta  DPD RI. Ini langkah baik setelah berjuang lama,"ujar Ketua HPSKS, Andi Nurbai didampingi sejumlah tokoh muda Riau Gumpita dan Fahrizal yang ikut mendampingi perjuangan mereka.

HPSKS di Kemendes PDT

Di Kementrian Pertanian mereka katanya diterima Direktorat Jenderal Perkebunan mewakili Mentri Pertanian. Mereka sedang mengkaji usulan pencabutan IUP PT Wsn yang telah disampaikan Bupati Suhardiman Amby sesuai aturan.

" Kades F9, Kades F7, Kades F3 serta anggota HPSKS yang hadir dihadapan Ditjen Perkebunan secara langsung juga mendesak agar Mentri Pertanian mencabut IUP seperti yang telah diusulkan Bupati Suhardiman Amby,"kata mantan Ketua Komis B DPRD Kuansing itu.

Pada Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, HPSKS diterima Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo, MA.

" Mereka mendukung penuh perjuangan HPSKS mencari jalan kebenaran dan menyarankan secepatnya berkonsultasi dengan Kantor Staf Presiden ( KSP)  dan akan Kita tindak lanjuti,"katanya.

Angin segar juga datang saat mereka diterima anggota DPD RI Abdul Hamid dan Eka Arif Saputra.

" Anggota DPD berjanji segera memanggil Kementrian Pertanian khususnya Dirjen Perkebunan,"kata Andi Nurbai.

Selepas ini HPSKS lanjutnya akan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Mentri Kehutanan, Kementrian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya.

Manajemen PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) membantah keras anggapan anggapan yang menyebutkan bahwa perusahaan sering membuat gaduh. 

Menurutnya, PT Wanasari adalah pelaksana program Perkebunan Inti Rakyat - Transmigrasi (PIR-Trans) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 yang taat azas pada peraturan perundang-undangan.

"Tudingan bahwa PT Wanasari sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat itu sangat keliru dan ngawur. Justru keberadaan perusahaan terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat, silakan tanya ke masyarakat di wilayah plasma," tegas Munapi dalam bantahannya sebagaimana dilansir dari Sabangmerauke.com, Rabu ( 11/3/26).

Menurutnya perusahaan mengklaim telah membangun 8.800 hektare kebun plasma yang bermanfaat bagi 4.400 Kepala Keluarga di sepuluh desa di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Manajer Humas dan Legal PT Wanasari, Nurindro Sahernidi, menambahkan bahwa upaya eksekusi lahan yang selama ini dilakukan merupakan langkah penyelamatan aset perusahaan. Nurindro merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2869 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak perusahaan atas sengketa lahan di beberapa titik konsesi. Menurutnya, terdapat oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk menduduki lahan yang secara hukum sudah sah menjadi milik perusahaan.

Dukungan terhadap keberadaan PT Wanasari juga datang dari segelintir warga yang merasakan manfaat ekonomi dari program PIR-Trans. Kepala Desa Petai Baru, Daryanto, menuturkan bahwa kemitraan dengan perusahaan telah membantu perubahan ekonomi masyarakat transmigrasi secara signifikan selama puluhan tahun. Daryanto merasa perusahaan tetap memiliki hubungan baik dengan warga melalui bantuan perbaikan jalan dan program sosial lainnya.( nto/smc)

Terkini