TELUKKUANTAN - Saat ini sedang berlangsung penimbunan lahan menggunakan tanah urug dengan volume cukup besar oleh salah satu pengusaha di jalan Rustam S Abrus atau jalan jalur dia Sungai -Jering Kari. Tidak jauh dari kompleks perumahan Asadel.
Telah beberapa hari puluhan truk keluar masuk areal lokasi penimbunan dari pagi sampai sore untuk menimbun lokasi yang cukup luas itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuansing, Masrul Hakim yang dikonfirmasi soal pajak galian C yang telah dibayar pengusaha yang menggunakan galian C itu mengaku segera menurun petugas untuk melakukan pengawasan dan pengecekan langsung kelapangan.
" Petugas nanti akan mengecek apakah mereka sudah membayar galian C atau belum,"ujarnya," Jumat (6/3/26).
Yang jelas tegasnya, seiap pembelian pemanfaat tanah urug yang masuk dalam galian C wajib membayar pajak.
Selain masalah pajak galian C, kegiatan penimbunan lahan dilokasi juga berdampak pada petani yang didekat lokasi. Seperti dikeluhkan Ari.
Ari prihatin tanaman cabe yang Ia kelola dan tanaman holtikulutra lainnya terdampak akibat penimbunan.
" Tanaman cabe dan tanaman lain tertutup debu. Sangat menganggu ,"ujarnya.
Kerisauan lain, Ari cemas lahan taninya akan terendam air dan banjir karena penimbunan ini akan membuat aliran air tertutup.
Karena itu Ari mendesak Satpol PP Kuansing turun kelokasi menertibkan dan mengatur pekerjaan penimbunan agar tidak merugikan orang lain.
" Kalau di kota-kota besar kegiatan ini sudah dipantau dan turun tim dari Pemda,"ujarnya. ( nto )