Terkait Sengketa Lahan HPSKS - PT WSN, Disbun Kuansing Segera Lapor Hasil Penilaian ke Bupati

Kamis, 08 Januari 2026 | 11:54:52 WIB
Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra

TELUK KUANTAN -  Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing telah menuntaskan penilaian dan verifikasi lapangan terhadap  PT Wanasari Nusantra ( Wsn ).

Sebelumnya Disbunnak Kuansing melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga pada perusahaan itu. Surat teguran salah satunya dipicu adanya permasalahan sosial yakni  sengketa lahan antara PT WSN dengan anggota Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi ( HPSKS ) di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

" Tim sudah sudah turun dan melalukan penilaian dan verifikasi terhadap usulan perbaikan yang diajukan PT WSN,"ujar Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra, Kamis (8/1/26).

Dijelaskannya, dalam surat teguran itu disampaikan kekurangan yang harus diperbaiki perusahaan. 

" Mereka kemudian mengajukan usulan perbaikan. Itu yang Kita nilai. Hasil penilaian akan disampaikan kepada Bupati,"ujarnya.

Tim katanya bekerja maksimal karena batas waktu surat teguran ketiga berakhir bulan Januari 2026 ini.

" Harus ada keputusan menjelang masa teguran ketiga berakhir,"tukasnya.

Andri Yama menyebut banyak faktor yang dinilai salah satu terkait pola penyelesaian  masalah soaial seperti sengketa lahan. Sebab ada kelompok masyarakat yang menyampaikan permasalahan sengketa lahan kepada Bupati.

Sementara Ketua HPSKS, Andi Nurbai, menyatakan,  warga desa Jake  sejak dua tahun belakangan tberjuang mempertahankan lahan mereka. Setelah  pada  bulan April 2023 dilahan PEK desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.

Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Menurut tokoh masyarajat Jake,  Andi Nurbai, sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau. 

Warga yang berkebun disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.

Menurut Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat  yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat  2.500 Ha itu sebutnya  500 Ha merupakan lahan  eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat

Warga desa Jake dan desa terdampak lainnya ujarnya  mencari keadilan kepada Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Gubernur Riau hingga Mentri Kehutanan. ( nto )

Terkini