TELUK KUANTAN - Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polres Kuansing diminta menertibkan U-turn atau tempat membelok yang dibuat warga di Simpang Binguang Jalan Jalur dua Sungai Jering-Kari.
Sebab U-turn tersebut terlalu dekat dengan belokan. Sehingga akan rawan menimbulkan kecelakaan dan pengendara melawan arah di lokasi itu.
Sebab bagi pengendara yang datang dari arah perempatan rumah dinas Bupati menuju Kari, di belokan dekat U-turn baru itu pandangan tertutup oleh bangunan.
Sehingga jika ada yang berbelok di U-turn akan membahayakan kenderaan dibelakangnya.
Kadis Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi menyatakan setahunya tidak ada izin membuka U-turn itu
" Berarti masyarakat membuka tanpa ada laporan,"ujarnya.
Pengamat Perkotaan, Dr Mardianto Manan, MT, menyarankan Satlantas dan Dishub Kuansing turun kelapangan melakukan monitoring dan pembinaan pada warga agar tidak sembarangan membuat U-turn dilokasi-lokasi yang berbahaya dan tidak dibenarkan.
" Satlantas dan Dishub pasti sudah tahu tata aturan membuat U-turn,"ujarnya.
" Kadang masyarakat belum faham dan mengerti aturannya. Kalau menyalahi segera ditutup,"sarannya.
Jangan sampai terjadi kecelakaan baru bertindak.
" Mencegah lebih baik,"pungkasnya. ( nto)