TELUKKUANTAN - Mantan Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan ), Ade Fahrer Arif, memastikan bahwa pendanaan program prasarana sarana dan utilitas umum ( PSU ) sudah dibahas sesuai aturan.
" Terkait kegiatan PSU yang ada di Dinas Perkimtan, proses penganggarannya sudah sesuai dengan mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daeraj ( HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahin 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,"kata Ade Fahrer Arif, Senin ( 16/12/25).
Ade Fahrer Arif menyatakan, proses penganggaran sudah sesuai dengan proses baku penyusunan perencanaan anggaran pemerintah daerah: usulan masyarakat , Musrenbang , reses DPRD dan audiensi pemerintah daerah bersama masyarakat serta proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD sampai penetapan Perda T.A 2024.
" Terkait penambahan pagu pendanaan PSU pada Dinas Perkimtan sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 dan 105 sebagaimana Penjelasan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,"tegasnya.
Disampaikan Ade Fahrer Arif, kegiatan PSU pada Dinas Perkimtan merupakan kebutuhan mendesak pasca covid-19 dan bencana banjir yang terjadi akhir tahun 2023 yang pelaksanaan kegiatannya baru dapat dilaksanakan tahun 2024. Hal ini sesuai ketentuan pasal 68 dan pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditegaskannya, kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan adalah kegiatan yang legal yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS yang disahkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Kuansing tahun anggaran 2024.
Alasan terhadap pagu indikatif RPJMD pada program peningkatan prasarana sarana dan utilitas umum ( PSU) Dinas Perkimtan terangnya dikarenakan target kinerja RPJMD pada program dimaksud telah menumpuk sejak 2001 -2023 sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas dan perubahan kondisi akibat Covid 19 dan bencana banjir.
Dalam pasal 12 Permendagri Nomor : 86 /2017 disebutkan ayat ( 2 ) bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 2 ) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
" Maksud bersifat indikatif adalah pendanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,"ujarnya.
Jadi Ade Fahrer Arif menegaskan seluruh rangkaian pengusulan, perencanaan dan pembahasan di DPRD untuk kegiatan PSU tahun 2024 sekitar Rp 48 M sudah sesuai dengan aturan yang telah ada.