TELUK KUANTAN - Jika teguran III dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing berakhir tanpa solusi, Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga Ketua DPW PKB Riau dan Limbago Adat Nagori ( LAN ) Kuansing mendukung usulan pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP ) PT Wanasari Nusantara yang akan diajukan Pemkab Kuansing.
Sekedar informasi sebelumnya ramai diberitakan media, tokoh masyarakat desa Jake, Andi Nurbai, sekira bulan April 2023, meradang karena dilahan PEK desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.
Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.
Sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau.
Warga yang berkebun disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.
Menurut Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.
Dari luas lahan ulayat 2.500 Ha itu sebutnya 500 Ha merupakan lahan eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat
Warga desa Jake dan desa terdampak lainnya mencari keadilan kepada Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Gubernur Riau hingga Mentri Kehutanan.
" Aspriasi warga untuk mencabut HGU perusahaan,"ujarnya
Bupati Kuansing pun bereaksi. Lewat Kepala Disbunnak Kuansing, Andri Yama telah mengeluarkan teguran kepada PT WSN agar menyelesaikan permasalahan dengan warga.
Teguran sudah dilakukan untuk yang ketiga. Menurut Andri Yama Putra, Rabu ( 2/10/2/) teguran III dilayangkan 31 Juli 2025. Teguran III berlaku selama enam bulan. Dalam masa itu PT.WSN diminta menyelesaikan permasalahan dengan warga.
Jika masa teguran III berakhir namun belum ada penyelesaian maka Pemkab akan mengajukan usulan rekomendasi pencabutan IUP kepada pejabat pemberi izin.
Ketua Dpc PKB Kuansing, Musliadi menyatakan, Selasa (7/10/25) Gubri Abdul Wahid selaku Ketua PKB Riau pasti menunjukkan komitmen mendukung perjuangan masyarakat.
Apalagi Bupati Kuansing telah menerapkan seluruh prosedur mulai dari mengengvaluasi kinerja perusahaan, memberi teguran I, teguran II dan teguran II.
Andaikata setelah seluruh tahapan telah elesai dan tidak ada solusi tentu Gubri mendukung langkah-langkah Bupati Khansing lanjutan.
" Prinsipnya Pak Gubri menyerahkan kepada Bupati karena itu kewenangan Bupati. Beliau mendukung usula pencabutan HGU tentu setelah semua tahapan telah dilalui sesuai aturan atau mekanisme berlaku,"katanya
Bahkan dirinya selaku ketua Dpc PKB Kuansing berkenan mendampingi warga bertemu Gubri.
" Pak Abdul Wahid juga tahu permasalahan ini. Karena pernah berjumpa dengan warga yang mengadukan masalah ini. Tapi sebagai Gubri tentu beliau taat aturan. Apa yang akan dilakukan Bupati Kuansing pasti beliau mendukung;"ujarnya.
Sementara Sekjen Limbago Adat Nagori, Rusdianto Datuk Paduko Rajo Jake, secara resmi LAN belum bersikap untuk PT WSN. Namun yang pasti, LAN mendukung kebijakan Pemkab Kuansing untuk ini.
" Karena bagaimanapun, ketua LAN ini kan Bupati. Tentu harus kita dukung. Pastilah.
" Dan perjuangan anak cucu kemenakan ini akan selalu didukung,"lanjutnya.( nto )