Masa Teguran III Tinggal 3 Bulan, Jika Diabaikan Pemkab Ajukan Rekomendasi Pencabutan IUP PT WSN

Ahad, 05 Oktober 2025 | 19:28:18 WIB
Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra

TELUK KUANTAN - Tenggat waktu surat teguran III yang dilayangkan Dinas Perkebunan dan  Peternakan ( Disbunnak ) Kuantan Singingi ( Kuansing) kepada PT Wanasari Nusantara ( WSN ) tinggal 3 bulan. Sebagaimana diketahui saat ini terjadi permasalahan antara PT WSN dengan masyarakat terkait masalah lahan.
Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra, S.Hut, M.SI, Rabu ( 2/10/25) menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat teguran menindaklanjuti permasalahan tersebut, dilakukan penilaian terhadap PT WSN berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : Kpts.50/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 tentang Kelas Usaha Perkebunan Tahap Operasional.  Hasilnya PT WSN masuk dalam kelas IV (kurang). 

“ Artinya ada perbaikan yang harus dilakukan PT WSN,”ujarnya.
Sesuai sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor : 07/Permentan/OT.140/2/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, kata Andri Yama Putra hasil penilaian kelas itu disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. 
“ Perusahaan wajib menindaklanjuti saran dan tindak lanjut yang telah disampaikan Bupati, Walikota dan Gubernur,”tegasnya.
Jika saran dan tindak lanjut diabaikan menurutnya, kepala daerah  mengeluarkan teguran sebanyak tiga kali
Jika sudah sampai pada tahap teguran III dan telah habis masa berlaku namun tidak kunjung ada perbaikan, maka daerah mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP) kepada instansi terkait atau pejabat yang memberi izin
" Untuk PT WSN sudah sampai pada surat teguran III yang dikeluarkan  tanggal 31 Juli 2025.  Lama berlaku teguran III  selama 6 bulan. Jadi tinggal 3 bulan,"ujarnya.
Jika tidak ada perbaikan sampai masa teguran III berakhir maka akan direkomendasikan pencabutan IUP. 
" Untuk diketahui PT WSN merupakan PMA  atau penanaman  modal asing. Pencabutan IUP dilakukan pejabat pemberi izin di pusat. Kalau tidak PMA, Bupati dapat mencabut IUP,"katanya.
PT WSN sendiri diakuinya sudah mengajukan usulan penilaian. Namun akan ditinjau untuk memastikan pihak perusahaan telah benar-benar melaksanakan seluruh saran dan tindak lanjut yang harus dipatuhi.
Saat ditanya apa saran dan tindak lanjut yang harus dilakukan PT WSN, Andri Yama menyebut salah satunya terkait permasalahan lahan antara PT WSN  dengan masyarakat disekitar wilayah operasional. ( nto )

Terkini