TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil melaksanakan diversi pada kasus pidana pencurian yang melibatkan seorang anak yang masih berusia dibawah umur.
Proses diversi dipimpin Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya yang merupakan Ketua PN Teluk Kuantan yang dilaksanakan Selasa (29/7/25). Proses diversi melibatkan unsur dari Limbago Adat Nagori Kuansing yang diwakili Suryawan, Cintya Maharani Putri Muharnis selaku Penuntut Umum dan Sangipun selaku pembimbing kemasyarakatan
Selain itu juga melibatkan Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan dan Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masakina. Keterlibatan dua Kades tersebut, karena desa Toar merupakan lokasi kejadian perkara dan desa Pasar Gunung merupakan tempat tinggal pelaku yang menjalani proses diversi.
Menurut juru bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat, SH, kasus ini bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg senilai Rp 6.772.360, di kebun milik Bastion ( korban) di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap warga sekitar yang sudah geram. Karena warga kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran desa tersebut.
Para pelaku kemudian diserahkan kepada Polisi untuk menjalani proses hukum. Menurut Aulia, pelaku pencurian ini berjumlah empat orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu orang pelaku anak masih berusia dibawah umur.
" Maka terhadap pelaku dibawah umur tersebut diproses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak atau SPPA, sementara bagi pelaku dewasa lainnya, saat ini telah disidangkan dengan berkas terpisah,"ujar Aulia Rifqi Hidayat.
Menurutnya, sesuai UU SPPA, maka hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan terhadap terdakwa yang berusia masih dibawah umur
" Dalam kasus ini, proses diversi berhasil menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku yang masih dibawah umur itu. Diversi dituangkan dalam kesepakatan, yang berisi pihak korban telah memaafkan pelaku tanpa meminta ganti kerugian,"ujarnya.
Dalam proses perundingan, kata Aulia Rifqi Hidayat, pada awalnya korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku adalah warga.
Lantas Hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang pemerintah desa dan lembaga adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat. Hal ini jelasnya, didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif atau restorative justice sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak.
" UU SPPA juga membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi,"ujarnya.
Dalam proses diversi itu, perwakilan dari lembaga adat Suryawan selaku ninik mamak dan Kades memberikan nasehat dan petuah kepada terdakwa.
Kemudian mereka bersepakat memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku dengan dikenai sanksi adat. Sanksi adat yang dijatuhkan berupa penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.
Karena sudah ada perdamaian kata Aulia Rifqi Hidayat menurut UU SPPA hakim tinggal membuat penetapan bahwa proses pemeriksaan pidana dihentikan.
" Jkka pelaku yang anak masih anak dibawah umur ditahan maka langsung dikeluarkan tapi bukan bebas. Kalau di polisi seperti SP3,"ujarnya.
Sebagai penutup dalam proses diversi itu kata Aulia Rifqi Hidayat, disepakati pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dengan diawasi pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.( rls )