TELUK KUANTAN - Alokasi dana honorarium pengelolaan keuangan daerah yang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah atau BPKAD Kuansing dinilai tidak sesuai aturan.
Hal itu disampaikan tiga fraksi masing-masing fraksi Partai Golkar, PAN dan Nasdem-PKS dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi atas laporan pertanggungjawaban APBD Kuansing tahun anggaran 2024, Selasa ( 8/7/25).
Pendapat fraksi Partai Golkar disampaikan Endri Yupet, fraksi PAN oleh Firman Rendiansyah dan Fraksi Nasdem-PKS oleh Oberlin Manurung.
Dalam pendapat tiga fraksi ini, sesuai Pasal 58 ayat( 1) dan ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan.
Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan objektif lainnya.
Mengacu Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024, khusus pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Kemudian besaran TPP dengan pertimbangan objektif lainnya berupa honorarium bagi penanggungjawab pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa serta perangkat UKPBJ harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal itu ketiga Fraksi berpendapat honorarium itu tidak sesuai aturan . Sebab dianggap tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan rasional.
Sebab dari pos belanja ini juga dianggarkan untuk kepala daerah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2029 karena kepala daerah bukan ASN.
Begitu juga untuk Sekda yang diambil dari pos belanja ini.
Padahal menurut Permendagri Nomor 15 Tahun.2024, penganggaran belanja pegawai, kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada sekretariat daerah.
Untuk pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat DPRD. Pegawai dan ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.
Dari informasi yang diterima pada tahun 2025 belanja dimaksud telah dirasionalisasi pada pergeseran APBD.
Ketiga fraksi mempertanyakan, apakah rasionalisasi dilakukan karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Negara Pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 atau dirasionalisasi disebabkan alasan lainnya.
Berdasarkan uraian diatas, ketiga fraksi tidak dapat menerima pertanggungjawaban belanja honorarium penanggungjawab keuangan daerah pada tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang ada di BPKAD Kuansing.
Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda jawaban pemerintah atas pendapat fraksi-fraksi. ( nto )