TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing mengusulkan pelepasan status sejumkah kawasan hutan seluas 86.482,55 ha.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembuatan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Riau bersama Pemkab Kuansing, Rokan Hiir dan Rokan Hulu dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah atau Ranpeda tentang rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Provinsi Riau tahun 2023-2043.
Sebab dalam RTRW Riau sebelumnya banyak lahan-lahan warga berubah status menjadi kawasan hutan sehingga menimbulkan masalah pada status lahan masyarakat. Seperti kesulitan dalam mengurus surat-surat tanah.
Rapat kerja yang dilaksanakan Kamis (22/5/25) dipimpin ketua Bapemperda DPRD Riau dr H Sunaryo. Sedangkan dari Kuansing diwakili Kadis PUPR Zulkarnain yang diwakili Sekretaris Dinas Deswan Antoni, Kadis Perumahan Permukiman dan Pertahanan Ade Fahrer Arif beserta Kabid terkait dari kedua OPD itu. Juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Abdul Razak N, MH.
" Rapat kerja Bapemperda DPRD Provinsi untuk memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan di kabupaten Kuansing dalam Ranperda RTRW 2023-2043,"ujar Sekretaris Dinas PUPR Kuansing, Deswan Antoni usai rapat kerja.
Usulan pelepasan hutan tersebut menurutnya mencakup kebun masyarakat, tanah perumahan, fasum, fasos serta fasilitas lainnya yang berada dalam status kawasan hutan baik itu lindung, produksi tetap,konversi maupun hutan produksi terbatas,"jelasnya.
Dalam rapat kerja itu katanya juga terungkap perbedaan data luas usulan pelepasan kawasan antara data yang dimiliki DPRD Riau dan Pemkab Kuansing. Walau selisihnya tidak banyak.
" Data Pemkab Kuansing untuk usulan pelepasan kawasab hutan seluas 86.482,55 ha sedangkan data yang ada pada provinsi 86.382,16 ha, ada sedikit perbedaan karena menggunakan metode yang berbeda terhadap koordinat yang sama,"ungkapnya.
Namun perbedaan itu tegasnya tidak menjadi persoalan karena nanti ada kemungkinan bertambah atau berkurang berdasarkan update data dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
" Mudah-mudahan dengan diakomodirnya usulan ini akan menjadi kegembiraan bagi masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya. Karena masyarakat diberikan kepastian hukum terhadap tanah, lahan pertanian mereka,"harap Deswan Antoni.
Program ini menjadi perhatian khusus Bupati yang meminta pemerintah pusat khususnya kementerian kehutanan agar dapat mengakomodir usulan ini.
" Pesan Pak Bupati kasihan kita, banyak tanah masyarakat yang dulu nya sudah ber sertifikat ternyata sekarang sudah termasuk dalam kawasan hutan atau istilah masyarakat umum masuk zona merah. Beliau meminta Stake holder terkait untuk memfasilitasi menyelesaikan permasalahan ini,"ujar Deswan Antoni.
Pada akhir pembahasan dengan Bapemperda DPRD Provinsi Riau di lakukan penanda tanganan berita acara usulan pelepasan kawasan hutan antara Ketua Bapemperda DPRD Riau dr H Sunaryo dengan Sekretaris Dinas PUPR Kuansing Deswan Antoni. ( rls )