TELUK KUANTAN - Informasi yang terlambat mereka dapat menjadi salah satu hambatan dalam mengurai dugaan pencemaran limbah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau, Deflides Gusni, Jumat (2/4/25).
Salah satu penyebab itu katanya, DLH tidak lagi memiliki nomor hotline pengaduan pencemaran dan pelayanan sampah yang dapat diakses warga.
" Sebelumnya ada ( hotline), namun saat ini nomor tersebut karena tidak diisi pulsa hanya pakai voucher maka nomor hotline tersebut terblokir oleh Telkomsel,"katanya.
Untuk sementara kata Deflides nomor pengaduan terkait pencemaran menggunakan nomor Kabid PPKLH, dan pengaduan terkait dengan kebersihan melalui nomor Kabid PSPL3.
Menurut Deflides kecepatan petugas DLH ke Tkp merupakan salah satu kunci keberhasilan mengurai pencemaran.
Makanya jika warga menemukan tindak pemcemaran segera lapor Kades atau Camat jika tidak memiliki nomor pejabat DLH.
" Nanti Kades, Lurah atau Camat yang menyampaikan. Yang perlu saat pertama melihat dan mengetahui kejadian pencemaran segera beritahu ke DLH,"katanya.
Lanjutnya jika diberitahu beberapa jam pasca kejadian situasi Tkp dapat berubah. Yang tadinya hitam bisa menjadi jernih.
Begitupula petugas pengambil sampel tidak bisa sembarangan.
Mereka merupakan staf PPLH ( Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) yang memiliki telah kompetensi. Mereka yang mengatur titik lokasi dan teknis pengambilan sampel untuk diuji pada laboratorium.
" Saya pun selaku Kadis tidak bisa mengambil sampel. Kehadiran di Tkp kadang untuk mendukung kelancaran tugas mereka,"kata Deplides.
Deplides kembali meminta jika warga melihat terjadi dugaan pencemaran lingkungan segera sampaikan kepada Kades atau Camat.
" Nanti mereka menyampaikan kepada Kami,"ujarnya.( isa)