PEKANBARU - Mantan Pejabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hari ini menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa telah memotong dan menerima uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 mencapai Rp8.959.095.000.
Dakwaan itu dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meyer Folmar Simanjuntak. Dimana ia diduga melakukan perihal itu bersama dengan sejumlah orang lainnya. Yakni Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru), Novin Karmila (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), serta Nugroho Dwi Triputranto alias Untung (ajudan Risnandar).
"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," kata Meyer Folmar Simanjuntak dalam sidang tersebut melansir Riauterkini.com.
Diduga Risnandar Mahiwa menerima uang sebesar Rp2,91 miliar dari APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar. Kemudian Indra Pomi menerima Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto Rp1,6 miliar.
Pada prosesnya, saat pencairan Novin Karmila memberitahu Risnandar Mahiwa yang kemudian Ia meminta Indra Pomi untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Dana itu kemudian sebagian besar langsung dipotong dan diserahkan kepada para terdakwa secara tunai," bebernya
Lanjutnya, uang yang tersebut diterima terdakwa beberapa kali di rumah dinas wali kota. Disamping itu ada aliran dana untuk pembayaran keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp158,49 juta.
Untuk Indra Pomi uang sebagain besar diterima di kantor Sekretariat Daerah, dalam bentuk tunai dari Novin Karmila. Begitu juga Nugroho Dwi Triputranto, ajudan Risnandar, yang menerima pembayaran dalam beberapa tahap. Seperti pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.( ***)