Pengedar dan Pemakai Sabu, Gaek 51 Tahun Ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:11:54 WIB
Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak

TELUK KUANTAN - Usia boleh jadi sudah kepala lima alias sudah tua ( gaek ). Namun tak menyurut nyali AJ ( 51) mengedar Narkoba.

Akibat perbuatannya kini AJ menjadi pesakitan tersangka Narkoba dan dijebloskan disel Polisi.

Penangkapan AJ disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasatres Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (18/3/25).

Menurut Novris, AJ ditangkap pada hari Senin (17/3/25) di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Sebelum diringkus sekira pukul 18.30 Wib,  Novris dan tim mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Ia lantas memimpin tim ke Tkp mengendus dan melakukan penangkapan.

Setelah memastikan keberadaan target, pada pukul 20.30 Wib, tim melakukan penggerebekan di sebuah Pos milik PT. Citra Riau Sarana. 

Dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan tersangka AJ  yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

" Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng,"ungkap Novris.

Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Sabu tersebut dikirim melalui perantara berinisial R (DPO) dengan jumlah sekitar 1/8 ons seharga Rp7.000.000.

Selain 15 paket sabu dengan berat kotor 5,62 gram, ti. juga mengamankan barang bukti lain yaitu 5 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1  plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 pipet kaca Pyrex, Satu pipet sendok, 1 unit handphone OPPO warna biru, 1  lembar kertas timah rokok, 1 kotak rokok Surya kosong, 1  kotak kaleng kosong, 1 lembar tisu dan Uang tunai Rp1.000.000,-

Setelah diamankan,  AJ dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AJ positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika. 

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika.

" Kami  melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lainnya, yakni W dan R, yang saat ini berstatus DPO,"pungkas Novris.( rls )

Terkini