Mentri ATR/BPN : 194 Kebun Sawit Rambah Hutan dan Tak Punya Itikad Baik

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:10:00 WIB
Nusron Wahid ( kanan )

JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, mengungkap sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan mencapai 1.081.022 hektar belum mengajukan hak atas tanah (HAT) hingga Januari 2025.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/25) melansir SAWITKU.

Nusron menduga perusahaan-perusahaan ini beroperasi secara ilegal dengan merambah hutan adat dan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Ia juga menyoroti indikasi kuat bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengurus hak tanahnya.

Untuk menindak perusahaan-perusahaan ini, Kementerian ATR/BPN akan menyerahkan daftar 194 perusahaan ini kepada Satuan

Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

Satgas ini akan bertugas untuk menindak praktik ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai informasi tambahan, dari 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit yang terdata, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT dengan luas 283.280,58 hektar.

Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427 hektar.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami sampai tanggal 3 Desember, ada 150 perusahaan.Luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," jelasnya.( ***)

Terkini