TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pemuda dengan inisial YR (19 Tahun). Ia diamankan atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melapor ke Polres Kuansing.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu ( 5/2/23) tahun lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Pangean," ujar AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Sabtu (18/5/24).
Menurut AKP Linter, orang tua korban sempat kehilangan anaknya pada September 2022. Setelah dicari, anaknya ditemukan di sebuah simpang jalan diduga pergi bersama YR yang diduga pacarnya.
" Saat itu YR sempat melarikan diri, namun akhirnya meminta maaf kepada orang tua korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"sebut AKP Linter.
Sekitar bulan November 2022, ungkapnya orang tua korban sempat menemukan percakapan yang tidak pantas di aplikasi WhatsApp milik anaknya dengan YR. Orang tua korban kemudian menemui orang tua YR dan membuat surat perjanjian agar YR tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, pada 5 Februari 2023, anak korban meminta izin untuk pergi bermain. Hingga tengah malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Baru pada 6 Februari 2023, YR mengantar anak korban pulang ke rumah.
"Setelah ditanya orang tuanya dia mengaku bahwa dia dan YR tidur di sebuah gedung sekolah Madrasah," terang AKP Linter.
Dari keterangan sang anak kepada orang tuanya kalau YR telah menyetubuhinya di sebuah perkebunan kelapa sawit dekat sekolah tersebut.
"Mendengar pengakuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis ( 16/5/24), YR datang ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Dari hasil pemeriksaan, YR mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
"YR kemudian diperiksa sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," terangnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.( rls )