JAKARTA -Mantan Pelaksana tugas Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih resmi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan dilakukan setelah Fitria dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi suap jasa travel umrah.
"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah (hukum berkekuatan tetap)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (16/11/223), seperti dilansir Kompas.com yang mengutip dari Antara.
Fitria sudah diputus bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023.
Dalam perkara itu, Fitria divonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ditangkap dan belum diputuskan bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, Fitria masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen. Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi.
Bakharuddin menjelaskan juga setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian.
Hal itu menunggu Fitria mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.
"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Seperti diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah. Dia memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada 2022. ( ktc )