DPRD Tuding Dishut Terlibat Jual Beli Lahan di Sumpu, Kadis Siap Bersumpah Al Quran Tak Terlibat

DPRD Tuding Dishut Terlibat Jual Beli Lahan di Sumpu, Kadis Siap Bersumpah Al Quran Tak Terlibat
Sebagian hutan sumpu yang terus dibabat di kecamatan Hulu Kuantan. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kuansing Provinsi Riau, Ir. Maisiwan secara terang-terangan menuding indikasi permainan yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan terkait mulusnya kasus jual lahan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi yang dalam status quo.
Tudingan tersebut disampaikannya dihadapan sejumlah Satker termasuk Dishut Kuansing pada hearing Pansus RTRW, Selasa (30/4) pagi di gedung DPRD Kuansing.

"Beberapa waktu lalu kami turun ke lapangan, disana secara jelas kami menjumpai beberapa plang yang menandakan kepemilikan lahan terpancang di areal HPT, seperti salah satunya plang yang bertuliskan "lahan ini milik Burhan Koto","ujar Maisiwan.

Namun dalam hal ini menurut Maisiwan, tidak ada tindakan nyata dari pihak Dishut, padahal di daerah sana ada Polisi Kehutanan ."Kenapa Dishut diam saja dan tidak memprosesnya, usut itu kepemilikan Burhan Koto,"ujar Maisiwan.

Apalagi dalam hal ini menurut Maisiwan Dishut terkesan ngotot untuk merevisi HPT tersebut. Jadi dikatakannya wajar kalau ada tudingan Dishut bermain dalam hal ini.

Seperti informasi yang beredar sebut Maisiwan, pihak Dishut mendapat fee sekian persen dari setiap proses jual beli di lahan tersebut. Padahal secara jelas lahan itu tidak bisa diperjual belikan.

Oleh sebab itu, secara tegas Maisiwan meminta agar seluruh kegiatan di kawasan HPT tersebut mulai saat ini dihentikan."Kita minta seluruh kegiatan di Sumpu untuk dihentikan, dan kepada Dishut kita juga minta untuk lebih meningkatkan pengawasan, kan ada Polhut, Satpol PP dan Polisi,"ujarnya.

Menanggapi tudingan itu, Kadishut Kuansing, Febrian Swanda, S.Hut saat dikonfirmasi wartawan usai hearing secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut."Kalau ada al-quran saat ini, saya berani bersumpah bahwa tudingan itu tidak benar, entah kalau ada dijajawan bawah,"ujarnya.

Sebenarnya menurut Kadishut, para pemilik lahan disana itu hanya mengantongi SKGR yang dikeluarkan secara ilegal ditingkat Desa, dan yang memegangnya tentu para masyarakat itu sendiri namun sebagian sudah ada yang dijual ke pihak investor. "Bisa saja kita usut, tapi nanti kan yang kena masyarakat kita juga,"ujarnya.

Ia mencontohkan seperti PT Mereuke yang disebut-sebut membuka lahan perkebunan disana, itu katanya tidak ada bukti bahwa mereka membuka lahan karena surat-suratnya atas nama salah seorang warga masyarakat disana.

Oleh sebab itu dirinya berharap kepada ninik mamak dan pemangku adat untuk berperan aktif dalam kasus ini. Selain itu terkait pengawasan mereka juga sudah melakukan semaksimal mungkin. "kalau ada informasi alat berat yang masuk disana, kita langsung hentikan,"ujarnya.
Diakuinya, Dishut memiliki kewenangan dalam menangani tindakpidana perambahan hutan di Sumpu, namun terkendala kurangnya tenaga penyidik pegawai negeri sipil bidang kehutanan yang ada saat itu. ( isa )

Berita Lainnya

Index