Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online Slot dan Togel Online

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online Slot dan Togel Online
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku

TELUK KUANTAN - Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti halnya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

" Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil, pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informssi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim," kata Kapolres Kuansing AKBP. Henky Poerwanto. S.Ik., M.M.

Dibeberkan Kapolres, Sabtu ( 5 /9/2020) sekira pukul 21.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online oleh personil Polres Kuansing di desa Pasir Emas dan satu orang pelaku berinisial MDN.

" Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas,"kata Kapolres.

Berbekal informasi warga, tim Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Andi Cakra dan Kanit PPA, Ipda Arry EA mendapati pelaku sedang berada diwarung milik JRN dan saat itu juga langsung dibekuk.

Saat digerebek kata Kapolres, pelaku tidak bisa berkilah karena pada dirinya terdapat barang bukti dan setelah di interogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online.

" Modus operandi pelaku merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000 perminggunya,"ujar Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penydikan lanjut untuk mengetahui sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.

Untuk barang bukti yang disita dari pelaku ungkap Kapolres antara lain uang Rp 910,000 , 1 unit hp redmi 8, 2 unit vivo Y 12 dan 1 unit appo A 3s serta 1 unit vivo Y 93.

" Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana," tegas Kapolres. ( rls )

Berita Lainnya

Index