Bawa 5 Paket Shabu, Pria 55 Tahun Dibui

Bawa 5 Paket Shabu, Pria 55 Tahun Dibui
Contoh shabu-shabu. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Usia tua tak membuat Alamsyah jera berurusan dengan narkotika. Buktinya, pria 55 tahun ini , Sabtu ( 6/4 ) siang sekitar pukul 13.00 diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing. Ia kini mendekam di sel Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka dibeberkan Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Nainggolan didampingi Kanit I Bripka Lukman, Minggu ( 7/4 ) siang.
Pria yang yang tinggal di Sentajo ini dibekuk di desa Lubuk Buaya. Penangkapan langsung dipimpin Bripka Lukman. Saat ditangkap dari Alam Sohok diperoleh barang bukti berupa 5 paket shabu-shabu seharga Rp 300 Ribu dengan berat kotor 10, 0 gram, 1 unit hand pone NOkia X3, seperangkat alat hisap shabu.

" Alam Sohok sebenarnya warga Sentajo namun dari pengakuan beliau sering bolak -balik ke desa Lubuk Buaya,"ujar Bripka Lukman.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, karena saat itu petugas kata Lukman berhasil menemukan barang bukti tersebut dan membuat yang bersangkutan tidak bisa berkutik.
Saat ini tersangka dan barang bukti ujar Bripka Lukman sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut. ( isa )

Berita Lainnya

Index