Sikapi Kasus Siberakun, LAMR Kuansing Gugat SK HGU PT DPN dari BPN ke PTUN

Sikapi Kasus Siberakun, LAMR Kuansing Gugat SK HGU PT DPN dari BPN ke PTUN
Pengurus LAMR Kuansing ekspose gugatan HGU

 

TELUK KUANTAN - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) akan menggugat SK perpanjangan HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk PT. Duta Palma Nusantara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.

Langkah gugatan itu diambil terkait persoalan yang terjadi antara PT Duta Palma Nusantara dengan masyarakat adat di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun Kecamatan Benai.

"Karena mekanisme perpanjangan HGU PT Duta Palma itu diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ketua Umum Dewan Pengurs Harian LAMR Kuansing,  Datuk Seri Sardiono didampingi Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud saat ekspos permasalahan Siberakun, Selasa (14/7/2020) di Gedung LAMR Kuansing.

Gugata yang akan mereka ajukan terkait SK perpanjangan HGU PT DPN Nomor 38/ HGU/ BPN/ 2005 Tentang Pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Menurutnya, HGU PT Duta Palma berakhir tahun 2018 lalu. Seharusnya tiga tahun sebelum masa berakhir HGU atau paling cepat lima tahun HGU baru diproses perpanjangannya.

"Tapi perpanjangan HGU ternyata sudah dilakukan 13 tahun lalu. Ini ada apa?," katanya.

Terkait pengajuan gugatan itu lanjutnya, LAMR Kuansing sudah membentuk Tim Sembilan yang akan menindaklanjuti pengajuan gugatan itu ke PTUN Pekanbaru.

"Gugatan diajukan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Karena soal Siberakun ini merupakan tanggungjawab kami sepenuhnya," kata Sardiono didampingi Ketua Tim Advokasi Nerdi Wantomes.

Selain itu, LAMR Kuantan Singingi juga mempertanyakan angka real HGU PT Duta Palma Nusantara yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI atau Badan Pertanahan Nasional.

"Setelah kita ketahui, maka akan kita bandingkan dengan luasan yang ada di lapangan," katanya.

Ia juga mempertanyakan kontribusi PT Duta Palma Nusantara terhadap masyarakat sekitarnya dalam bentuk program CSR yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya.

"Tentu hal ini merujuk pada hukum yang berlaku," katanya.

LAMR Kuansing juga mempertanyakan komitmen PT Duta Palma Nusantara membuat kebun plasma untuk masyarakat sekitarnya. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU, pada pasal 40 huruf K.

"Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen," katanya.

Masih kata Sardiono, LAMR Kuansing juga akan mengusulkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan Hak Tanah Ulayat dalam bentuk produk hukum daerah.

"Usulan ini dibuat untuk melindungi keberadaan tanah ulayat yang berada di Kuansing," katanya.

Pasalnya sambung Ketua Umum MKA LAMR Kuantan Singingi Datuk Seri Pebri Mahmud, bahwa bicara tentang tanah ulayat, Kuansing belum mempunyai legalitas hukum atas tanah ulayat.

"Maka kita tetapkan dulu melalui Perda. Karena akar persoalan kasus Siberakun adalah adalah HGU," katanya.

Menurutnya, setelah Indonesia merdeka maka negara diberikan kekuasan atas tanah. Sebelum Indonesia merdeka tanah dipegang oleh penghulu. Kemudian negara memberikan izin kepada investor.

"Tapi ada hak dan kewajiban bagi investor. Tapi itu tidak dilaksanakan. Maka tentu ada sesuatu yang salah dan keliru. Titik persoalan warga dengan perusahaan tidak hanya di Siberakun tapi juga di Kenegerian lain berpasal pada izin HGU. Maka Kita masuk dari persoalan ini," ungkapnya.( isa )

 

Berita Lainnya

Index