Pembentukan BPBD, Dampak Hilangnya Disbun Dan Disnak Sudah Diingatkan Sejak Awal

Pembentukan BPBD, Dampak Hilangnya Disbun Dan Disnak Sudah Diingatkan Sejak Awal
Penyampaian Ranperda 4 OPD baru

TELUK KUANTAN - Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) sudah diingatkan berbagai kalangan saat awal kepemimpinan Mursini-Halim membentuk organisasi perangkat daerah.

Begitu juga saat itu ketika hilangnya Dinas Perkebunan  ( Disbun ) dan Dinas Peternakan ( Disnak ) dan melebur menjadi bidang di Dinss Pertanian disayangkan karena dinilai tidak efektif. Sebab sektor perkebunan dan peternakan Kuansing perlu ditangani maksimal. 

Hal itu.dikatakan ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi menanggapi penyampaian Ranperda 4 OPD baru, Rabu ( 8/7/2020).

" Sejak awal BPBD sudah diminta berbagai kalangan supaya dibentuk agar ada instansi yang fokus menangani bencana seperti banjir, longsor, Karlahut dan lainnya,"kata Junaidi.

Seterusnya dengan ada BPBD maka Kuansing mendapat alokasi dana penanganan bencana dan sarana prasarana dari pusat. Sebab salah satu syarat mendapat dana dari pusat harus ada BPBD.

Begitu juga hilangnya Dinas Perkebunan dan Peternakan saat itu juga sangat disayangkan. Sebab dua dinas.ini sangat vital karena mayoritas warga Kuansing berkebun dan beternak. Harusnya kala itu dipertahankan dengan maksimal dan menjadi prioritas.

" Saya amati penanganan perkebunan dan peternakan empat tahun belakangan agak lemah karena dua dinas dinas itu dihapus. Tapi syukurlah hal itu disadari dan dievaluasi lagi,"katanya.

4 OPD Baru

Sementara Bupati Kuansing, Riau, H. MursinI, Rabu ( 8/7/2020 ) mengajukan pembentukan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ke DPRD Kuansing untuk dibahas bersama dan disetujui.

Dalam paparannya Mursini menyampaikan keempat OPD baru yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Menurutnya diajukannya OPD baru tersebut, membuat adanya perubahan nomenklatur OPD yang sudah ada. seperti Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perikanan.

Dijelaskannya BPBD ini tipe A, terdiri dari empat bidang. Pembentukannya dilatarbelakangi kebutuhan akan badan yang mengurus penanggulangan bencana.

Hadirnya BPBD akan mengubah nomenklatur Satpol PP, sebab bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan akan pindah ke BPBD.

Kemudian kata Mursini mengajukan pemecahan Dinas Pertanian. Pemecahan ini sudah melalui proses persetujuan pemuktahiran data dukung Kementan dan Kemendagri.

“OPD Provinsi Riau pun begitu. Ada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Keduanya tipe A dengan tiga bidang,” papar Mursini.

Dengan ditariknya Bidang Ketahanan Pangan ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, maka nomenklatur Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Perikanan.

Terakhir, Mursini mengajukan tipelogi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari tipe B menjadi tipe A. Sebab, ada penambahan satu bidang yang semula hanya tiga menjadi empat bidang.

“Tujuan diadakannya perubahan terhadap Perda ini, karena ada beberapa nomenklatur yang belum termuat dalam Perda tersebut,” ujar Mursini.

Dengan dibentuknya OPD baru tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan.

“Karena itu, perlu penambahan dan penyesuaian nomenklatur terhadap perangkat daerah yang sudah ada,” kata Mursini. ( isa )

Berita Lainnya

Index