Dampak Corona, Target PAD Kuansing Dirasionalisasi Rp39 Miliar

Dampak Corona, Target PAD Kuansing Dirasionalisasi Rp39 Miliar
Jafrinaldi ( kiri) bersama Bupati H Mursini

TELUK KUANTAN -Pandemi Virus Covid-19 atau Corona membuat pendapatan daerah turun atau terkoreksi.

Hal ini bisa dilihat dari realisasi penerimaan daerah triwulan pertama sebesar Rp14 miliar lebih atau 13,87 persen dari target PAD 2020 Rp101 miliar.

"Jumlah ini turun sedikit jika dibandingkan kondisi normal," kata Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi didampingi Kabid Penerimaan Aprid Ade kepada wartawan dii ruang kerjanya, Selasa ( 28/4/2020).

Dikatakan Jafrinaldi realisasi penerimaan pendapatan pada triwulan pertama belum terlalu memberikan efek dari pandemi global virus corona.

Namun dirasakan pada dua minggu terakhir terkhusus berkurangnya pendapatan daerah.

“Periode Januari-Maret penerimaan pendapatan belum terlalu ada efeknya dari covid-19. Namun dua minggu terakhir ini dampaknya sangat terasa," ujarnya.

Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, selain rasionalisasi belanja, juga dilakukan rasionalisasi pendapatan akibat dari covid-19.

“Semua struktur pendapatan dilakukan rasionalisasi baik itu pendapatan transfer dana daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan lain-lain yang sah, ” katanya. I

a menyatakan khusus PAD, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah pengelola PAD telah mendiskusikan bersama terkait rasionalisasi ini.

"Hasilnya telah disepakati ada rasionalisasi sebesar Rp39 miliar," katanya.

Hasil diskusi tersebut telah disepakati ada rasionalisasi PAD hingga berkurang secara kumulatif dari target sebelumnya, baik dari sisi pajak daerah, retribusi daerah, dan PAD lainnya.

“Dari target awal kita rencanakan PAD sebesar Rp101 miliar, tetapi dampak dari covid-19 ini maka kita lakukan rasionalisasi hingga turun menjadi Rp62 miliar,” ungkapnya.

Diantaranya Pajak Hotel yang semula targetnya Rp250 juta dikurangi menjadi Rp125 juta, Pajak Restoran target 2020 Rp2,1 miliar turun menjadi Rp1 miliar lebih, Pajak Hiburan Rp25 juta turun menjadi Rp12,5 juta.

"Pajak Reklame target awal Rp450 juta turun menjadi Rp225 juta. Pajak parkir Rp150 juta turun menjadi Rp75 juta. termasuk PBB-P2 target Rp4 miliar turun menjadi Rp2 miliar," ungkapnya.( ms )

Berita Lainnya

Index