TELUK KUANTAN - Penetapan rekanan yang akan mengerjakan proyek dengan penunjukkan langsung ( PL ) harus dilakukan secara transparan. Karena itu perusahaan yang mengerjakan proyek ini harus diumumkan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan.
Karena selama ini proyek-proyek PL yang ada di berbagai dinas, baik proyek perencanaan, proyek pengawasan, pengadaan meubiler dan pekerjaan fisik lainnya jatuh ke tangan -tangan yang seharusnya dilarang melaksanakan pekerjaan yang didanai APBD.