Menkeu Minta Daerah Stop Lelang Proyek Dana DAK Fisik

Menkeu Minta Daerah Stop Lelang Proyek Dana DAK Fisik
Hendra. Rpg

TELUK KUANTAN – Kementrian Keuangan RI meminta daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa fisik dari dana alokasi khusus ( DAK ) tahun 2020.

Penghentian tidak berlaku untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang didanai dari dana DAK Fisik.

Hal tersebut tertuang dalam surat Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia nomor : S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret, perihal penghentian proses pengadaan barang jasa dari dana DAK tahun 2020.

Dalam surat tersebut dipaparkan, Kementrian Keuangan meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang dari dana DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan , baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Untuk sub bidang gedung olahraga ( GOR ) dan sub bidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik Bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadan barang jasanya. Proses pengadaan barang jasa dimaksud agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat tersebut.

Dalam surat itu dipaparkan, kebijakan ini diambil karena saat ini dibutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disesase ( Covid-19 ).

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini yang dikonfirmasi, Jumat ( 27/3/2020 ) siang menyatakan. “ Informasi yang Kami terima begitu. PUPR sedang mengubungi langsung ke kemntrian terkait soal ini”katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD ) Kuansing, Hendra mengaku adanya surat Menkeu itu.

“ Dana DAK Fisik selain sektor pendidikan dan kesehatan diminta dihentikan proses lelangnya,”kata Hendra, Sabtu ( 28/3/2020 ).

Dijelaskan Hendra tahun 2020 ini, Kuansing menerima dana DAK Fisik sebesar Rp.124,6 Milyar. Mereka saat ini sedang mengkaji jumlah dana yang bakal dihentikan proses lelangnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index