Cegah Wabah Corona, Disdukcapil Kuansing Terapkan Layanan Online

Cegah Wabah Corona, Disdukcapil Kuansing Terapkan Layanan Online
Sanitizer di Disdukcqpil Kuansing

TELUKUANTAN - Mencegah wabaj virus Corona, dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( Disdukcapil ) Kuansing menerapkan pelayanan online guna menghindari layanan administrasi administrasi fisik dan tatap muka jangka pendek.

Pelayanan online mulai berlaku pada hari Kamis, 26 Maret 2020, dan dicabut kembali setelah istuasi memungkinkan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, No. 443.1 / 2978 / Dukcapil pada tanggal 16 Maret 2020 tentang administrasi administrasi kemanusiaan dan pencegahan virus koroner (Covid - 19).

Selain itu juga merujuk pada surat distribusi Bupati Kuantan Singingi, No. 440 / SE / 2020 pada 20 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan penyebaran Covid - 19 untuk aksi viral - 19 Disdukcapil melakukan Sosial jarak dalam layanan.

Dalam surat edaran itu, Disdukcapil meminta masyarakat untuk sementara menunda administrasi pekerjaan administratifnya yang tidak mendesak dan penting. Dalam menghadapi kebutuhan manajemen yang mendesak dan mendesak ini, Disdukcapil telah mengubahnya menjadi sistem layanan online melalui nomor telepon seluler yang ditunjuk dan staf WA.

Pertama, layanan penerbitan kartu dari kartu penduduk seperti, KK, ID Nasional dan email, dapat menghubungi kantor pendaftaran penduduk di 085256779587. Layanan catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah dapat menghubungi Kabel Catatan Sipil di 08126872755 atau 082173133369.

Layanan konsolidasi data populasi dapat menghubungi Administrasi Manajemen Informasi Pekerjaan di 081268888168.

Untuk kontak koordinator layanan masyarakat 082258465899 atau 081379421718.

Untuk sistem layanan online ini, sangat mendesak dan penting untuk menyampaikan persyaratan yang diperlukan melalui media WA. Kemudian, setelah itu membawa bukti fisik kepada petugas dengan tindakan pencegahan Covid - 19. ( ms )

 

Berita Lainnya

Index