Soal Sholat Jumat Disaat Wabah Corona, Ini Penjelasan Ketua MUI Kuansing

Soal Sholat Jumat Disaat Wabah Corona, Ini Penjelasan Ketua MUI Kuansing
H Sarpeli

TELUK KUANTAN - Untuk mencegah pandemi atau penularan wabah virus Corona, pemerintah pusat dan provinsi telah mengimbau agar menunda kegiatan yang menghadirkan massa termasuk kegiatan ibadah dirunah ibadah. Lalu bagaimana dengan sholat Jumat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kuansing, H Sarpeli, Kamis ( 19/3/2020) menyatakan, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa soal ibadah disaat wabah virus Corona seperti saat ini.

Menurutnya Fatwa MUI dalam hal ini menyatakan, bagi yang kena dampak corona shalat di rumah, bagi yang aman masih shalat jamaah di masjid.

" Jadi dirinci, karena setiap daerah kondisinya berbeda,"ujarnya.

Ditambahkan Sarpeli yang memahami pernyataan Sekretaris MUI Pusat, KH Asrarun Na'im, tergantung zona.

Maksudnya, ungkap Sarpeli, jika suatu daerah dikategorikan zona merah wabah Corona yang sangat membahayakan maka diberlakukan sholat dirumah.

" Dalam pandangan Kami Insya Allah Kuansing belum zona merah.. Amin. Semoga musibah segera berakhir,"pungkasnya.

Sementara itu pantauan dilapangan sampai saat ini kegiatan ibadah musholla dan mesjid di Kuansing masih terlihat seperti  biasa.  Sholat wajib berjemaah lima waktu masih terlaksana seperti hari-hari sebelumnya.

Hingga saat ini belum terdapat warga di Kuansing yang terpapar virus Corona. Namun demikian instansi terkait telah siaga melakukan langkah antisipasi. ( isa )

Berita Lainnya

Index