Elvis Ardi dan Wasito Batal Mendaftar, Pilkada Kuansing Tanpa Calon Perseorangan

Elvis Ardi dan Wasito Batal Mendaftar, Pilkada Kuansing Tanpa  Calon Perseorangan
Ahdanan

TELUK KUANTAN - Pilkada Kuansing tahun 2020 batal diikuti calon perseorangan. Padahal salah satu pasangan calon tadinya memiliki kans kuat untuk berlaga bersama calon yang diusung dari gabungan Parpol.

Menurut ketua Pokja Calon Perseorangan KPU Kuansing, Ahdanan, tadinya pasangan Elvis Ardi dan Wasito telah memulai tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan sejak 6 Februari lalu.

" Tapi batal mereka mendaftar atau menyerahkan persyaratan dukungan,"kata Ahdanan, Senin ( 24/2/2020).

KPU katanya telah menunggu mereka hingga Minggu ( 24/2/2020) sampai pukul 00.00. Namun menjelang deadline, LO atau utusan calon perseorangan itu datang ke KPU dan menyampaikan pasangan calon perseorangan itu batal mendaftar.

Alasannya kata Ahdanan dari 26.000 dukungan yang hendak mereka sampaikan hingga deadline mereka baru mampu mengingput 14.000 dukungan warga.

" Sementara suara dukungan minimal 22.490 orang dan itu harus terinput dalam program komputer yang telah ditetapkan,"ujarnya.

Akan tetapi katanya jika meneruskan proses pendaftaran tentu akan dichek jumlah dukungan itu ke SILON atau sistem aplikasi dukungan calon perseorangan yang disediakan KPU untuk sinkonisasi.

" Karena dukungan harus diinput ke SILON itu,"katanya.

KPU sendiri katanya standby dan siaga menjelang batas akhir pendaftaran pasangan calon untuk melayani calon perseorangan yang mendaftar.

Dengan demikian kata Ahdanan, pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sudah dipastikan tanpa calon perseorangan. ( isa )

Berita Lainnya

Index