Kejari Tuntaskan Gelar Perkara Dugaan KKN Kasus Makan Minum Setda Kuansing

Kejari Tuntaskan Gelar Perkara Dugaan KKN Kasus Makan Minum Setda Kuansing
Kasie Intelijen Kejari Kuansing, Kicky Arityanto. fhoto : tribunpekanbaru.com

  TELUK KUANTAN - Pengungkapan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) dana makan minum di kantor Bupati Kuansing, Riau tampaknya mendekati babak akhir.

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ) Kuansing belum lama ini telah menuntaskan gelar pekara guna menguak lebih dalam kasus tersebut.

" Iya sudah gelar perkaranya,"ujar Kasie Intelijen Kejari Kuansing, Kicki Arityanto, Kamis (16/1/2020) saat ditanya wartawan soal ini.

Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. " Masih rahasia,"ujarnya.

Mengenai tahapan selanjutnya pasca gelar perkara seperti penetapan tersangka, Kick meminta bersabar.

" Langkah selanjutnya nanti Kita infokan, mohon bersabar,"katanya.

Sementara mengutip tribunpekanbaru.com, sebelumnya diberitakan Kejari Kuansing sendiri sudah cukup lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tahap penyelidikan pun sendiri sudah selesai.

Dugaan korupsi makan minum yang diusut ini merupakan anggaran 2017.

Kasus dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing ini sendiri berawal dari temuan BPK.  BPK menyebutkan ada dana sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyelidikan Kejari Kuansing, ternyata dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lebih besar dari temuan BPK tersebut. ( jps )

Berita Lainnya

Index