New York, - Seorang warga New York, Amerika Serikat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 23 tahun mendekam di penjara. Parahnya, dia dibui atas kejahatan yang tak dilakukannya!
Pria AS bernama David Ranta tersebut selama ini meringkuk di tahanan atas dakwaan pembunuhan seorang rabbi. Kini, otoritas setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/3/2013) mengaku bahwa Ranta tidak melakukan pembunuhan itu.
Ranta dijatuhi vonis penjara 37 tahun setelah dinyatakan bersalah pada tahun 1991 atas pembunuhan seorang rabbi Yahudi Ortodoks dalam insiden perampokan. Selama 23 tahun dibui, pria itu bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.
Kini, Kantor Kejaksaan Distrik Brooklyn mengumumkan, hasil penyelidikan internal telah menemukan bukti yang sebelumnya tak ada selama persidangan. Atas bukti ini, Ranta pun dinyatakan tak bersalah dan bebas. Tidak dijelaskan lebih jauh mengenai bukti yang dimaksud.
"Setelah melakukan penyelidikan yang melelahkan, kantor menyimpulkan bahwa dasar yang dijadikan untuk memvonis Ranta kini telah terkikis dan tak ada bukti untuk mendakwa Ranta jika dia diadili ulang," kata Jaksa Distrik Charles Hynes.
Setelah dinyatakan bebas oleh hakim dalam persidangan yang digelar Kamis, 21 Maret waktu setempat, Ranta pun sangat gembira. "Seperti yang saya katakan sejak awal, saya tak ada hubungan dengan kasus ini," ujar pria itu senang. ( afp/dtc/ktc )
Waduh! Tak Bersalah, Warga AS Dibebaskan Setelah 23 Tahun Dibui
Redaksi
Jumat, 22 Maret 2013 - 06:19:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Robert Kiyosaki Ramal AS Jadi Negara Termiskin di Dunia
Senin, 25 Desember 2023 - 12:16:44 Wib Internasional
Kemiskinan di Israel Melonjak Akibat Perang dan Gerakan Boikot
Senin, 25 Desember 2023 - 11:31:01 Wib Internasional