Waduh! Tak Bersalah, Warga AS Dibebaskan Setelah 23 Tahun Dibui

Waduh! Tak Bersalah, Warga AS Dibebaskan Setelah 23 Tahun Dibui

New York, - Seorang warga New York, Amerika Serikat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 23 tahun mendekam di penjara. Parahnya, dia dibui atas kejahatan yang tak dilakukannya!

Pria AS bernama David Ranta tersebut selama ini meringkuk di tahanan atas dakwaan pembunuhan seorang rabbi. Kini, otoritas setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/3/2013) mengaku bahwa Ranta tidak melakukan pembunuhan itu.

Ranta dijatuhi vonis penjara 37 tahun setelah dinyatakan bersalah pada tahun 1991 atas pembunuhan seorang rabbi Yahudi Ortodoks dalam insiden perampokan. Selama 23 tahun dibui, pria itu bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.

Kini, Kantor Kejaksaan Distrik Brooklyn mengumumkan, hasil penyelidikan internal telah menemukan bukti yang sebelumnya tak ada selama persidangan. Atas bukti ini, Ranta pun dinyatakan tak bersalah dan bebas. Tidak dijelaskan lebih jauh mengenai bukti yang dimaksud.

"Setelah melakukan penyelidikan yang melelahkan, kantor menyimpulkan bahwa dasar yang dijadikan untuk memvonis Ranta kini telah terkikis dan tak ada bukti untuk mendakwa Ranta jika dia diadili ulang," kata Jaksa Distrik Charles Hynes.

Setelah dinyatakan bebas oleh hakim dalam persidangan yang digelar Kamis, 21 Maret waktu setempat, Ranta pun sangat gembira. "Seperti yang saya katakan sejak awal, saya tak ada hubungan dengan kasus ini," ujar pria itu senang. ( afp/dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index