Dicopot Sebagai Kadiskes Kuansing, dr Reza akan Melapor ke KASN

Dicopot Sebagai Kadiskes Kuansing, dr Reza  akan Melapor ke KASN
Reza Tjahyadi. Foto : riaumandiri.co

TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kuansing dr Reza Tjahyadi dicopot dari jabatannya. Ia kemudian menjadi staf atau menduduki jabatan fungsional umum (JFU) di RSUD Talukkuantan.

Kabar ini beredar sehari setelah mutasi besar-besaran pejabat eselon III, dan IV beberapa waktu lalu. Sampai saat ini jabatan Kadinkes masih kosong pasca ditinggal Reza.

Pencopotan tersebut dibenarkan dr Reza Tjahyadi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2020) melalui telepon selulernya.

"Saya dengar-dengar dicopot, tapi saya tidak tahu, karena saya belum terima SK (Surat Keputusan). Tapi kata Kabid Mutasi BKPP Hendri, katanya ada SK pelepasan saya," kata dr Reza kepada wartawan kemarin.

Kalau memang dicopot kata dr Reza, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena pejabat eselon II diangkat melalui proses assesment dan job fit.

"Kalau misalnya rekomendasinya ada, masalahnya apa?. Apa kinerjanya kurang atau tak bagus, saya harus tahu. Semua harus jelas dan transparan," katanya.

Sebenarnya kata dr Reza, pihaknya mengaku tak masalah soal pencopotannya tersebut. Hanya saja, ia ingin tahu apa rekomendasi KASN soal pencopotannya.

"Apa saya ada salah atau merugikan negara. Karena bupati tak bisa sembarang copot pejabat eselon II," katanya.

Ketika ditanya apakah akan melakukan gugatan, dr Reza menjawab tidak. Namun pihaknya akan melapor ke KASN untuk mengetahui alasan pencopotannya.

"Saya tidak akan menggugat, tapi hanya melapor ke KASN," katanya.

Lanjutnya, ia juga mengaku tidak tahu soal pencopotan pejabat eselon II lainnya.

"Yang saya tahu, pejabat eselon II hanya saya yang dicopot. Yang lain saya tidak tahu," katanya.

Sementara Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Hendri J membenarkan ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Reza Tjahyadi sebagai Kadiskes Kuansing "SK KASN tentang menonaktifkan sebagai kepala dinas sudah ada," katanya.

Penonaktifan dr Reza kata Hendri, merupakan hasil rekomendasi dari KASN. Awalnya dr Reza tidak lulus ujian kompetensi. Meski begitu dr Reza diberi kesempatan dilakukan penilaian kinerja hasil uji kompetensi selama enam bulan.

"Hasilnya, Pak Reza tak memenuhi kinerjanya sehingga dilakukan penonaktifan," ungkapnya.( isa )

Berita Lainnya

Index