DPRD Kuansing akan Terapkan Reses Terbuka dan Terintegrasi

DPRD Kuansing akan Terapkan Reses Terbuka dan Terintegrasi
Bimtek bagi staf ahli DPRD Kuansing

TELUK KUANTAN - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas staf ahli fraksi di DPRD Kuansing, Kamis ( 5/12/2019) di gelar Workshop tentang tatacara pengelolaan pokok pokok fikiran DPRD, serta sosialisasi pedoman reses dan simulasi tahapan mekanisme pelaksanaan reses terbuka dan terintegrasi .

Pada acara yang berlangsung diruang Hearing DPRD Kuansing itu, menghadirkan Kepala Bappeda Litbang Kuansing, H Maisir diwakili Kabid Perencanaan Bapedda Kuansing, Firdaendels, serta di awasi langsung beberapa staf Kemenkumham RI.

Acara dibuka Sekwan DPRD Kuansing, Mastur SE diwakili Kabag Risalah dan Perundang Undangan, Almadi SH MH. Kegiatan ini salah satu terobosan yang akan diterapkan secepatnya.

Dijelaskan Almadi, salah satu hal yang sangat signifikan dan selalu menjadi bola panas dalam pembahasan Ranperda APBD adalah pokok pokok pikiran snggota DPRD.

" Oleh sebab itu, agar ke depan masalah ini bisa di minimalisir , perlu adanya program atau tatacara yang lebih efisien dan terintegrasi , antara keinginan Anggota DPRD dengan program yang di susun oleh pemerintah melalui OPD terkait,"kata Almadi.

Program ini sendiri tengah diteliti dan diupayakan keberlangsungan nya melalui Kajian atau Propert yang di lakukan Kasubag Program DPRD Kuansing, Rio Kasyter Wandra, SE MSi.

" Saya berharap tentunya kajian ini bisa segera diterapkan, sehingga keinginan dan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD bisa dijadikan atau dituangkan oleh pemerintah melalui meknisme yang benar sehingga menjadi produk pembangunan,"ujar Almadi.

Sementara Kabid Perencanaan Bapedda Kuansing, Firdaendels menjelaskan jika aspirasi anggota DPRD baik melalui Reses maupun aspirasi masyarakat, atau lebih di kenal dengan istilah pokok pikiran bisa tertuang dalam Ranperda APBD, bila sudah dipastikan masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD.

Untuk itu, katanya melalui aplikasi e-planning yang sudah diterapkan, Bapedda sudah menginformasikan tahapan pengajuan pokok pokok pikiran anggota DPRD itu sesuai jadwal yang di tetapkan. Ini sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 Tentang Penelaahan Pokok Pokok Fikiran DPRD.

Oleh sebab itu, lanjutnya agar pokok anggota DPRD itu terakomodir, maka pastikan dulu masuk dalam RKPD karena ini adalah pondasi utama untuk menentukan pokok pikiran bisa masuk atau tidak.

" Sosialisasi oleh Setwan DPRD, sangatlah positif untuk masa yang akan datang,"tegasnya. 

Acara tersebut dihadiri seluruh Staf Ahli Fraksi di DPRD Kuansing, sejumlah Kasubag dan staf DPRD Kuansing.( rls )

Berita Lainnya

Index