Penyaluran CSR Harus Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Penyaluran CSR Harus Tepat Guna dan Tepat Sasaran
Ilustrasi

TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing minta semua perusahaan atau badan usaha yang beroperasi didaerah ini agar menyalurkan program Corporate Social Responsibility ( CSR ) bagi masyarakat dengan sistem tepat sasaran, dan tepat guna.

Hal terungkap pada acara Rakor Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan / Corporate Social Responsibility (an CSR ), antara pemerintah, pihak perusahaan, dan lembaga kemasyarakatan di Kuantan Singingi Selasa ( 26/11/2019) di ruangan multi media Kantor Bupati Kuansing.

Menurut Bupati Mursini yang diwakili Asisten I, Muhjelan, pertemuan sudah berulang kali dilakukan, dan saat ini Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati nomor : 66 Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 tentang tangung jawab sosial Perusahaan menegaskan setiap perusahaan untuk tahun 2020 membuat perancanaan penyaluran dana CSR kepada masyarakat diketahui Pemda dan laporanya di terima bupati tanggal 15 Desember 2019.

"Kegiatan CSR itu harus tepat guna dan tepat sasaran, serta bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kuantan Singingi,"katanya.

Sebelumnya TJSP sudah terbentuk yang terdiri dari unsur Pemerintah dan Pihak Perusahaan, jadii semua usulan dari Pihak lembaga kemasyarakatan harus mendapatkan rekomendasi TJSP dan di teruskan kepada bupati.( rls )

Berita Lainnya

Index