Diberhentikan Dari Jabatan Ketua KPU Kuansing, Ini Tanggapan Ahdanan

Diberhentikan Dari Jabatan Ketua KPU Kuansing, Ini Tanggapan Ahdanan
Ahdanan

TELUK KUANTAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dalam putusan akhirnya, Rabu ( 31/7/2019 ) memutuskan terjadinya pelanggaran kode etik terhadap ketua dan seluruh komisiner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuantan Singingi ( Kuansing ).

Untuk Ahdanan DKPP memutuskan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, dan keempat komisioner diberi peringatan keras namun kelimanya tidak diberhentikan sebagai anggota KPU. Kepada KPU Provinsi Riau diminta untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya KPU Kuansing digugat oleh Suhardman Amby, terkait dengan penetapan DPTHP3 yang dianggap tertutup, proses rekapitulasi ditingkat kecamatan yang tidak procedural dan PPK tidak memberikan  DAA1 ke saksi Pemilu tepat waktu.

Menanggapi hal ini,  Ahdanan, Rabu malam mengatakan, mereka menerima keputusan ini.

“ Bagi Kami di KPU Kuansing tetap Kami terima, karena putusan itu bersifat final dan mengikat,”ujar Ahdanan yang enggan dipanggil sebagai ketua KPU Kuansing lagi.

Kata Ahdanan dalam amar putusannya DKPP menyatakan ketua  dan komisioner KPU Kuansing dianggap tidak professional dalam penetapan DPTHP3, proses rekapitulasi ditingkat kecamatan yang tidak procedural dan PPK tidak memberikan  DAA1 ke saksi Pemilu tepat waktu serta beberapa kesalahan dalam peredaran logistik.

Tapi yang dianggap lain  bagi mereka katanya, KPU Kuansing selama empat proses diatas yang baru menjadi tangggung jawab mereka ( dilaksanakan ) tidak ada proses pelanggaran adminitrasi yang disidangkan oleh Bawaslu

“ Biasanya di KPU Lain banyak sidang adminitrasi dan diputuskan Bawaslu tapi tidak melanggar kode etik,”sebutnya.

Tambah Ahdanan, putusan DKPP terhadap mereka berlaku sejak ditetapkan. Oleh sebab itu jabatan ketua KPU Kuansing saat ini kosong. Mengenai pengisian jabatan ketua KPU Kuansing katanya menunggu arahan dari KPU Riau.

“ Karena dalam putusan DKPP, KPU Riau yang akan menjadi pelaksana putusan itu. Kemungkinan KPU Riau menunggu salinan putusan DKPP dan baru memberi arahan kepada KPU Kuansing untuk mengisi kekosongan jabatan ketua.

“ Bisa saja nanti diminta melakukan pleno lagi, Kita menunggu arahan KPU Riau,”pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index