Pelantikan DPRD Kian Dekat, KPU Kuansing Belum Gelar Pleno Penetapan Dewan

Pelantikan DPRD Kian Dekat, KPU Kuansing Belum Gelar Pleno Penetapan Dewan
Ahdanan

TELUK KUANTAN – Tanggal 8 September mendatang direncanakan anggota DPRD Kuansing terpilih hasil Pmeilu 2019 akan dilantik. Namun sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau belum juga dapat menggelar pleno. Padahal waktu menjelang pelantikan tinggal satu setengah bulan lagi.

Ketua KPU Kuansing, Ahdanan yang dikonfirmasi, Kamis ( 25/7/2019 ) mengakui mereka belum dapat menggelar pleno penetapan dewan terpilih sebagai salah satu dasar penerbitan SK.

“ Belum dapat digelar karena putusan MK ( mahkamah konsitusi-red) belum juga keluar. Kita tidak dapat menggelar pleno sebelum ada putusan gugatan di MK itu aturannnya,”kata Ahdanan.

Diakuinya enam kabupaten dan kota di Riau telah tuntas menggelar pleno penetapan seperti Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir,  Indragiri Hulu, Kampar dan Pelalawan.

“ Enam lainnya termasuk Kuansing belum dapat karena ada gugatan di MK tersebut,”ujarnya.

Perkiraan Ahdanan, pleno paling lambat dapat digelar menjelang tanggal 17 Agutus. Sebab MK baru akan memutuskan kasus gugatan dari tanggal 3 sampai 7 Agustus. Setelah itu KPU RI memberi tahu hasil keputusan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rentang waktu 7  sampai 14 Agustus.

“ Dalam rentang 7 sampai 14 Agustus itu akan digelar pleno, setelahnya akan dilaporkan ke Gubernur Riau untuk penerbitan SK,”pungkasnya. ( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index