Diacara Merawang, Andi Putra Apresiasi Desa Sikijang Lestarikan Sungai Larangan

Diacara Merawang, Andi Putra Apresiasi Desa Sikijang Lestarikan Sungai Larangan
Andi Putra diacara merawang desa Sikijang

TELUK KUANTAN - Ketua DPRD Kuansing Andi Putra mengapresiasi upaya dan kerja keras Masyarakat dan aparat pemerintah desa Sikijang, dalam upaya melestarikan lingkungan.

Hal itu ditegaskan Andi Putra, saat menghadiri undangan dan membuka acara Merawang atau panen ikan pada sungai larangan didesa Sikijang kecamatan Logas Tanah Darat atau LTD, Selasa ( 2/7/2019) pagi.

Kehadian Caleg peraih suara terbanyak untuk DPRD Kuansing dari Dapil I yang disebit Dapil paling sulit ditakluklan ini disambut hangat jajaran pemerintah kecamatan Logas Tanah Darat, pemerintah desa, BPD dan warga desa Sikijang.

Dikatakan Andi Putra, tidak semua desa punya acara dan bisa melestarikan alam seperti adanya sungai larangan di Sikijang ini.

" Setahu saya ini hanya ada di Desa Pangkalan Indarung dan Sikijang ini,"ungkapnya.

Oleh sebab itu, dirinya dan DPRD Kuansing sangat mengapresiasi upaya masyarakat dan aparatur desa di sini.

Sementara Kepala Desa Sikijang,Hajri Nandar mengucapkan terimakasih atas kunjungan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra , Camat LTD, Jon Pite Alsi , Kapolsek dan undangan lainnya dalam acara ini.

" Mohon terus dukungan dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD Kuansing,"tegas nya.

Diakhir sambutannya, Kades Sikijang berharap Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat berupa, berupa pengaspalan jalan.

" Kini kondisi jalan ke desa kami cukup memprihatinkan, kalau panas berdebu, kalau hujan berjibaku dengan lumpur. Oleh sebab itu, besar harapan masyarakat pak Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi ini,"ulasnya.

Terkait hal itu, Andi Putra akan mengupayakan.

" Kita fokuskan dulu agar ruas jalan ini masuk dalam RPJMD, nanti kalau sudah masuk, tinggal kita perjuangkan masuk di APBD saja lagi,"tutupnya.

Seperti diketahui, masyarakat Sikijang menjadikan sungai Batang Sikijang sebagai sungai larangan,yang hanya bisa di panen ikannya sekali setahun. Bila ada warga yang menganggu, tidak sesuai ketentuan adat dan desa, maka dikenakan denda sebesar Rp. 10 juta. Warga diizinkan panen sejak Juli sampai September.

Tetapi tidak diperkenankan menggunakan alat tamgkap seperti jala, jaring, tombak, putas dan setrum listrik. Upaya mereka melestarikan tradisi ini sudah dua tahun. ( rls )

Berita Lainnya

Index