Penetapan Kelas Jabatan ASN Pemkab Kuansing Selesai Divalidasi

Penetapan Kelas Jabatan ASN Pemkab Kuansing  Selesai Divalidasi
Sekda di Kemenpan RB

JAKARTA - Penepatan nilai dan kelas jabatan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing telah selesai divalidasi Kemenpan-RB. Saat ini tinggal menunggu tandatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Pada Rabu (8/5/2019) Sekretaris Daerah Kuantan Singingi DR. Dianto Mampanini,SE,MT didampingi Kabag Ortal Yunita Tresia SH MH dan Kabag Humas dan Protokol Setda Kuansing Ridwan Amir, S.Sos  memaraf lampiran penetapan kelas dan nilai jabatan tersebut di kantor Asisten Deputi Kemenpan-RB Jakarta.

Selain Kabupaten Kuansing dua kabupaten lainnya yang juga sekretaris daerahnya juga membubuhkan paraf yang sama. Yaitu Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar dan Kota Gorontalo.

Menurut keterangan Plt Asisten Deputi Kemenpan- RB RI Karmaji, setelah lampiran penetapan ini diparaf oleh sekretaris daerah, selanjutnya pihaknya menaikkan dokumen tentang penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kuansing tersebut ke Kementerian Menpan-RB untuk ditandatangani Menpan-RB.

Sekretaris Daerah Kuansing, Dianto Mampanini selepas memaraf lampiran dokumen penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kabupaten Kuansing tersebut menjelaskan, setelah Menpan- RB menandatangani penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kabupaten Kuansing menjelaskan, selanjutnya Pemkab Kuansing akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini.

"Jadi nanti nilai dan kelas jabatan itu dimiliki oleh setiap ASN. Baik yang struktural, fungsional maupun staf. Sudah ada nama, nilai dan kelas jabatannya," katanya seraya menambahkan begitu juga dengan besaran penghasilan yang diterima ASN disesuaikan dengan nilai dan kelas jabatan yang ada tersebut. ( rls )

 

Berita Lainnya

Index