Dapil Tetap IV

Sentajo Raya, Benai dan Kuantan Tengah Bergabung Dalam Dapil I

Sentajo Raya, Benai dan Kuantan Tengah Bergabung Dalam Dapil I
Logo KPU. ( isa )

TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pusat akhirnya menetapkan empat daerah pemilihan untuk Kuansing pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor. 96/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 seperti yang tercantum dalam website KPU. Kecamatan Sentajo Raya, Benai dan Kuantan Tengah akhirnya tergabung dalam Dapil I.
Empat Dapil tersebut masing-masing Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kuantan Tengah dengan jumlah penduduk 54.827, Kecamatan Benai dengan jumlah penduduk 20.582 dan Kecamatan Sentajo Raya dengan jumlah penduduk 30.168. Pada Dapil I ini  akan diperebutkan 10 buah kursi DPRD Kuansing.
Dapil II terdiri dari Kecamatan Singingi dengan jumlah penduduk 32.722 jiwa dan Kecamatan Singingi Hilir dengan jumlah penduduk 44.215 jiwa. Di Dapil II akan diperebutkan sebanyak 8 kursi DPRD. Dapil III terdiri dari kecamatan Kuantan Hilir dengan jumlah penduduk 14.491 jiwa, kecamatan Cerenti dengan jumlah penduduk 19.613 jiwa, kecamatan Pangean dengan jumlah penduduk 20.709 jiwa, kecamatan Logas Tanah Darat dengan jumlah penduduk 22.197 jiwa, kecamatan Inuman dengan jumlah penduduk 19.667 jiwa dan kecamatan Kuantan HIlir Seberang dengan jumlah penduduk 12.771 jiwa. Pada Dapil III ini nantinya akan diperebutkan 11 kursi.
Sementara Dapil IV terdiri dari kecamatan Kuantan Mudik dengan jumlah penduduk sebanyak 26.960, kecamatan Gunung Toar dengan jumlah penduduk 15.030 jiwa, kecamatan Hulu Kuantan dengan jumlah penduduk 9.252 jiwa dan kecamatan Pucuk Rantau dengan jumlah penduduk 14.177 jiwa. Pada Dapil ini akan diperebutkan 6 kursi.
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH yang dikonfirmasi soal ini, Selasa ( 12/3 ) kemaren mengakui memang telah mendengar adanya pengumuman soal Dapil untuk Pileg Kuansing 2014 mendatang yang terdiri dari empat Dapil di website KPU. Namun secara resmi dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU Pusat.
" Namun biasanya kalau sudah diumumkan di website KPU Pusat sudah mendekati 99 persen, Kita menunggu surat resmi dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut seperti pemberitahuan ke Parpol,"ujarnya.
Firdaus Oemar juga mengakui, empat Dapil yang telah ditetapkan KPU Pusat itu berbeda dengan dua usulan yang disampaikan KPU Kuansing yang merupakan hasil pembahasan bersama Parpol 28 Februari yang lalu di Aula KPUD Kuansing.
Alternatif pertama Dapil 1 Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau dengan jumlah kursi 6 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kuantan Tengah 5 Kursi. Dapil 3 Sentajo Raya dan Benai 5 kursi, Dapil 4 Singingi dan Singingi Hilir 8 Kursi, Dapil 5 Pangean dan Logas Tanah Darat 5 kursi dan Dapil 6 Inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang dan Cerenti 7 Kursi.

Alternatif kedua Dapil 1 Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau 6 kursi, Dapil 2 Kuantan Tengah dan Sentajo raya 8 kursi, Dapil 3 Benai, LTD dan Pangean 6 Kursi, Dapil 4 Singingi dan Singingi Hilir 8 kursi dan terakhir Dapil 5 Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti 7 Kursi.

" Kalau terjadi penggabungan Kecamatan Benai, Sentajo Raya dan Kuantan Tengah oleh KPU, KPU Pusat tampaknya ingin menyedehanakan  jumlah Dapil,"ujarnya.

Sesuai aturan yang ada dalam penyusunan Dapil ujarnya, KPU Kabupaten memang hanya mengusulkan sejumlah alternatif bagi KPU dalam menetapkan putusan. Usulan itupunharus dibahas bersama Parp[ol peserta Pemiu Legislatif 2014 yang sudah ditetapkan saat itu 10 Parpol. Namun kewenangan menetapkan jumlah Dapil tetap berada di KPU Pusat. ( isa  )






Berita Lainnya

Index