Dapat Kurangi PAD, Dewan Minta Pengusaha Galian C Urus Izin

Dapat Kurangi PAD, Dewan Minta Pengusaha Galian C Urus Izin
Rombongan Komisi B DPRD Kuansing saat di kantor ESDM Riau

TELUKKUANTAN-  Masih adanya beberapa oknum pengusaha Galian C yang beroperasi di kabupaten KuantanSingingi ( Kuansing) yang belum mengurus izin membuat Komisi B DPRD Kuansing meminta Pemkab melakukan pendataan ulang. Pasalnya jika diabaikan dapat akan merugikan Pemkab Kuansing dari isi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk menindaklanjuti hal ini, komisi B DPRD Kuansing, Senin  ( 25/3/2019) lalu melakukan kunjungan kerja ke kantor dina Energi Sumber Daya Mineral  ( ESDM ) provinsi Riau di Pekanbaru.

Kunjungan dipimpinwakil ketua I DPRD Kuansing, Sardiono, ketua komisi B, Andi Nurbai serta wakil ketua komisi B Rosi Atali dan anggota komisi B masing-masing Raden, Rino Elpando, Rustam Efendi, Jefri Antoni dan Naswan.

Menurut Rosi Atali, tujuan kunjungan komisi B ke ESDM Pemprov Riau itu membahas izin galian C yang telah menjadi wewenang provinsi  dalam usaha meningkatan PAD daerah. Karena walau telah menjadi wewenang provinsi namun kabupaten tetap mendapat bagian dari usaha galian C ini.

"Untuk perizinan saat ini telah diambil alih oleh pihak Pemprov. Namun, untuk PAD nya tetap menjadi hak daerah. Ini dikatakan Kadis SDM Pemprov Riau Indra Agus, ketika kami melakukan kunker belum lama ini. ," ujar Rosi Atali.

Oleh sebab itu  kata Rosi, Dewan menyarankan Pemkab supaya melakukan pengecekan terhadap perizinan ini, sebab ia menduga ada sebagian galian C ini telah berakhir masa izinnya, namun tidak disambung kembali.

"Tentu kalau mereka tak menyambung izin ini, akan merugikan bagi daerah terkait PAD yang kita katakan tadi," kata Rosi.

Kemudian Rosi, menyebutkan juga, ada beberapa galian C ini memang dari awal tidak mengurus perizinan. Dalam arti kata ada yang beroperasi secara ilegal.

"Namun, tentu tak semuanya, tapi ada sebagian pengusaha galian C ini yang terbilang nakal dalam menjalankan usahanya. Sehingga ia terbebas dari pembayaran retribusi yang seharusnya menajadi hak daerah," ungkap Rosi.

Untuk masalah ini, Dewan menyarankan pemerintah daerah supaya lebih serius melakukan pengecekan galian C ini, agar daerah tidak dirugikan. ( isa )

Berita Lainnya

Index