Diluar Gaji, Pejabat Kuansing Terima Penghasilan Dari 36 Juta Hingga 3.5 Juta Sebulan

Diluar Gaji, Pejabat Kuansing Terima Penghasilan Dari 36 Juta Hingga 3.5 Juta Sebulan
Bupati Mursin saat sosialisasi Perbup TPP. fhoto humasks

TELUK KUANTAN – Bupati Kuansing, Riau akhirnya menerbitkan peraturan bupati  ( Perbup ) nomor 12 tahun 2019 tanggal 10 Maret tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai  ( TPP ) yang akan diterima jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana dilingkungan Pemkab Kuansing.

TPP adalah tambahan penghasilan pegawai diluar gaji. Untuk pejabat struktural, besaran TPP yang diterima masing-masing pejabat tergantung situasi khusus yang dimiliiki organisasi perangkat daerah ( OPD ) tersebut.

Sekretariat daerah ( Setda ), badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (  BPKAD ) serta badan perencana pembangunan daerah dan penelitian pengembangan  Bappeda Litbang ) dikateori dalam OPD yang memiliki 3 kriteria khusus. Inspektorat, badan pendapatan daerah  ( Bapenda ) dan rumah sakit umum daerah  (RSUD) dikategorikan dalam OPD yang memiliki 2 kriteria khusus.  Sedangkan  Satuan Pol PP dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelathan  ( BKPP ) diktageorikan sebagai OPD yang memiliki 1 kriteria khusus.

Diluar OPD yang memiliki 3 dan 2 hingga 1 kriteria khusus diketagorikan sebagai OPD yang tanpa memiliki kriteria khusus.

Dengan demikian untuk jabatan Sekda akan menerima TPP sebesarRp 36.7 juta sebulan. Asisten Setda, Kepala Bappeda Litbang dan Kepala BPKAD  sebesar Rp. 21.4 Juta. Inspektur dan  Kepala Bapenda  sebesar Rp 19.6 Juta.  Kepala Satpol PP dan Kepala BKPP  sebesar Rp. 17.8 juta.

Staf ahli Bupati dan Direktur RSUD menerima sebesar Rp.15.4 juta perbulan. Kepala Bagian Setda,  Sekretaris Bappeda Litbang dan Sekretaria BPKAD  sebear 13.4 juta. Sekretaris Inspektorat dan Sekretaris Bapenda  sebesar Rp.12.1 juta. Sekretaris Satpol PP dan Sekretaris BKPP sebesar Rp.10.7 juta.

Kepala Bidang BPKAD dan Kepala Bidang Bappeda Litbang akan menerima sebesar Rp.10.7 juta perbulan. Kepala Bidang Bapenda , Inspektur pembantu di inspektorat,  Kabag TU RSUD dan Kepala Bidang RSUD  sebesar Rp.9.5  juta.  Kepala Bidang pada Satpol PP dan BKPP  sebesar Rp.8.3 juta.

Kasubag pada Setda, Kasubag atau Kasubid Pada BPKAD dan Bappeda Litbang akan menerima sebesar Rp,.6.2 juta setiap bulan. Kasubag atau Kasubid pada Inspektorat, Bapenda dan RSUD sebesar Rp. 5.3 juta.  Kasubag atau Kasbubid pada Satpol PP dan BKPP sebesar ,4.4 juta.

Untuk OPD  yang tidak memiliki kriteria situasi khusus setiap seorang kepala dinas atau kepala badan bakal menerima sebesar Rp. 16 juta setiap bulan. Camat bakal sebesar Rp12.3 juta. Sekretaris Dinas dan Badan sebesar Rp.9.4  juta. Kepala bidang dan sekretaris kecamatan sebesar Rp,7.1 juta.

Untuk kasubag, kasie dan kasubid badan dan dinas, kasie kecamatan, Lurah, kepala UPTD bakal menerima sebesar Rp3.5 juta setiap bulan. Sedangkan kasubag kecamatan, sekretaris dan kelurahan kepala TU UPTD  sebesar Rp2.2 juta.

Terkita terbitnya Perbup tersebut, Bupati Mursini saat sosialisasi bersama OPD diruang multi media,  Selasa (26/3/2019)  menjelaskan latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS diderah ini.

 

“ Pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS,”jelasnya.

 

Pemberian TPP katanya sesusai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.

Setelah berlakunya Perbub ini, dirinya meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Lanjutnya ukuran terpenting dari pemberian TPP adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan Perbup ini.

Sementara itu ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Cahyadi  mengingatkan Pemkab Kuansing untuk tidak lupa memikirkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti petani karet yang masih terpuruk sampai saat ini dan banyaknya pengangguran di Kuansing.

Sebab masyarakat katanya saat ini merasakan situasi ekonomi sulit. Jangankan hidup sejahtera untuk menyambung hidup keluarga banyak yang mengeluh.

" Bak kata warga sudahlah mencari nya ( uang-red) susah, harga uang juga tidak seberapa. Kalau uang seratus ribu pecah ( dibelanjakan-red) sebagian, kemudian tak terasa saja sudah habis, dan harga barang tak turun,"ujarnya.

“ Carikan solusi bagi mereka untuk petani karet misalnya  bersama stake holder terkait dan Pemkab bekerja keras segera  menciptakan peluang kerja bagi anak-anak muda Kita yang menganggur setelah lulus sekolah dan kuliah contoh dengan menggesa pertumbuhan sektor pariwisata dan industri,"pungkasnya.   ( isa )

Berita Lainnya

Index