Hampir Setahun Pengembalian Pinjaman Belum Jelas, Warga Gugat Pemkab Kuansing

Hampir Setahun Pengembalian Pinjaman Belum Jelas, Warga Gugat Pemkab Kuansing
gresnew.com

TELUK KUANTAN – Pemkab Kuansing digugat, pemicunya diduga permasalahan pengembalian pinjaman yang tak kunjung diselesaikan Pemkab Kuansing kepada keluarga almarhum Firzadah.

Menurut salah seorang keluarga Firzadah, Junaid Affandi, Sabtu ( 9/3/2019 ) sekitar bulan Januari dan Februari 2018, Sekda, Kabag Umum Setda dan Bendahara Umum Setda saat itu meminjam uang kepada Firzadah yang tertuang dalam bentuk kwitansi pinjaman. Tujuannya untuk menjalankan roda pemerintahan.

“ Peminjaman uang tersebut ditandatangani Sekda, Kabag Umum dan Bendahara Setda,”cetusnya.

Berdasarkan itu katanya, Firzadah memberikan pinjaman sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.122.900.000,- dan kedua tanggal 06 Februari 2018 sebesar  Rp.750.000.000.

“  Jadi total yang dipinjamkan almarhum Firzadah sebesar Rp.872.900.000,- .Pinjaman pertama diserahkan secara cash, peminjaman kedua dilakukan melalui transfer ke rekening bendahara,”ujarnya.

Firzadah sendiri kata Junaidi sudah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2019 yang lalu, akibat penyakit stroke Hemoragik yang dialaminya.

Semasa almarhum hidup bebernya, sudah berulang kali menagih haknya kepada pihak Pemkab, namun tak kunjung mendapat titik terang.

“ Jadi sejak peminjaman sampai sekarang berarti sudah setahun uang yang ditagih almarhum ke Pemkab Kuansing tidak kunjung didapat, jadi sampai almarhum akhirnya meninggal dunia tidak berhasil mengembalikan uangnya dan perjuangan dilanjutkan pihak keluarga lainnya,’kata Junaidi.  

Melihat tidak ada itikad dari Pemkab inilah katanya pihak ahli waris menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tanggal 25 Februari 2019.

“ Register gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK,”ungkapnya.

Para ahli waris sebagai penggugat istri dan anak alm. Firzadah dalam hal ini menggugat tergugat antara lain Bupati, Sekda, Kabag Umum dan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Bahkan ungkap Junaidi, selain almarhum Firzadah dirinya mendapat informasi akan ada dua orang lainnya yang juga akan menguggat Pemkab terkait hal yang sama.  

Sekretaris Daerah ( Sekda )  Kuansing, Dianto Mampanini, Minggu siang mengaku sudah mengetahui gugatan tersebut dari pemberitaan media massa.

Ia mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh. Namun tentu saja Pemkab melalui Bagian Hukum dan pengacara akan membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

“ Mengenai materi belum bisa berkomentar banyak, karena tim yang dibentuk yang akan membahas masalah ini setelah menerima materi gugatan, karena ini masalah hukum ndak bisa sembarangan. Tim dibentuk setelah PN memberi tahu gugatan tersebut ke Pemkab Kuansing ,”ujarnya.

Namun demikian dirinya meminta pejabat yang terkait masalah ini diminta bekerjasama dengan tim hukum yang akan dibentuk untuk menguraikan permasalahan guna menghadapi gugatan tersebut.

“ Ini mungkin penjelasan sementara waktu terkait gugatan ini. Selanjutnya nanti tim hukum yang dibentuk yang akan menangani gugatan ini,”pungkas Sekda. ( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index