Polemik Dana Tambahan Penghasilan Peiabat Kuansing Bisa Jadi Sorotan Aparat

Polemik Dana Tambahan Penghasilan Peiabat Kuansing Bisa Jadi Sorotan Aparat

TELUK KUANTAN - Kalangan LSM prihatin dengan polemik penetapan dana tambahan penghasilan pejabat ditubuh Pemkab Kuansing. Hal ini akan memicu penegak hukum menyorot masalah ini.

" Dulu ada pemberitaan masalah ini. Sekarang muncul lagi mulai rapat penetapan tambahan penghasilan yang ribut hingga dewan menggelar hearing soal ini "ujar Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, Jumat ( 1/3/2019).

" Karena telah menjadi konsumsi publik. akan mendorong penegak hukum mengusut apalagi jika ada laporan ke mereka,"lanjutnya.

Ia menyampaikan ada beberapa poin penting dalam permasalan ini. Pertama adanya ketimpangan besaran tambahan penghasilan atau sekarang disebut singel salary antar OPD yang dapat menimbulkan kecemburuan.

Kedua cara menetapkan OPD yang besar jumlah tambahan penghasilan para pejabatnya yang masih dipertanyakan.

" Harusnya yang diutamakan itu OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik sepeti Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil, kecamatan, mereka yang bekerja mengelola kebersihan. Karena mereka melakukan tugas rutin,"ujarnya.

Namun yang besar justru di Setda BPKAD dan Bapppeda. Sebelum ini melihat data tahun 2017 para pejabat OPD tersebut menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja. Sementara sebagian besar OPD lainya hanya mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.

Diluar itu pada Bappeda dan BPKAD tersedia anggaran honorarium panitia pelaksana kegiatan dengan jumlah yang besar pula terlebih di BPKAD jumlahnya besar sekali. 

Belum lagi dana SPPd selain ada disekretariat juga dialokasikan pada kegiatan dan jumlahnya juga besar.  Dari sisi kesejahteraan terjadi perbedaan antar OPD.

" Kedepan tidak  boleh jauh jaraknya,"sarannya.

Junaidi mengingatkan jangan sampai Institusi Setda, Bappeda dan BPKAD yang memiliki fungsi strategis dalam perencanaan dan anggaran menetapkan single salary tanpa mengacu pada aturan yang berlaku dan menguntungkan mereka semata.

" Saya yakin pemerintah sudah membuat aturan terkait hal ini. Ikuti saja hal itu. Jangan sampai melanggar hukum, "ujarnya mengingatkan. ( isa )

Berita Lainnya

Index