Tak Juga Tuntas Dimasa Perpanjgan 50 Hari

Proyek Perluasan Kantor Bupati Masih Terbengkalai

Proyek Perluasan Kantor Bupati Masih Terbengkalai
Sebagian pekerjaan perluasan Kantor Bupati yang belum rampung. ( isa )

 

TELUK KUANTAN - Proyek perluasan kantor Bupati Kuansing yang harusnya tuntas 31 desember 2013 diperpanjang 50 hari kemudian sesuai Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah. Namun setelah diperpanjang, rekanan yang memenangkan proyek ini juga belum mampu menuntaskannya.

Sehingga dengan demikian, rencana Pemkab untuk menempati kantor ini pasca proyek perluasan harus tertunda lagi. Dari pemantauan di lapangan, memang masih ada sebagian item pekerjaan yang belum tuntas dilaksanakan, seperti atap bagian kanan gedung dan juga dinding sebagian besar yang mengalami perluasan Begitu juga dengan pembangunan pagar juga belum rampung sepenuhnya.

Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing, Fakhruddin, ST belum lama ini mengakui hingga perpanjangan waktu rekanan tak berhasil menuntaskan pekerjaannya. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang langsung memutuskan kontrak dan menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku, seperti penetapan denda 1 permil dari nilai kontrak dan penarikan uang jaminan.

Menurutnya proyek perluasan pembangunan Kantor Bupati Kuansing tersebut menelan dana Rp.8.192.262.000,- dengan rekanan pemenang tender PT Cumayo Anugerah Ilahi, dengan kontrak kerja awal selama 150 hari.
" Itu kontrak awal yang berakhir 27 desember 2012 lalu, dan lanjutan nya selama 50 hari yang dimulai sejak 27 Desember lalu, namun juga tak berhasil dituntaskan,"ujarnya.

Untuk kelanjutan sisa pekerjaan ujarnya, akan dilakukan mekanisme lanjutan sesuai dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Diharapkan setelah ini, proyek perluasan kantor Bupati akan berhasil dirampungkan.

Sementara itu Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas mengharapkan selain mengenakan sanksi kepada rekanan, Bupati Kuansing H Sukarmis juga memberi sanksi kepada pengelola proyek mulai dari Kadis, PPK dan PPTK. Karena bagaimanapun tidak hanya rekanan yang harus dipermasalahkan namun juga pengelola proyek.

Sebab ujarnya, proyek yang masih terbengkalai tersebut merupakan proyek strategis karena kantor Bupati merupakan pusat pengendali pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. " Harusnya awal Februari sudah bisa ditempati, namun sekarang tentu molor lagi, karena perlu tender untuk menunjuk rekanan baru,"pungkasnya. ( isa )

( isa )

Berita Lainnya

Index