Perjuangkan Guru Honor, DPRD Kuansing Datangi Kemendikbud di Jakarta

Perjuangkan Guru Honor, DPRD Kuansing Datangi Kemendikbud di Jakarta
Komisi A DPRD Kuansing di Kantor Kemendikbud

TELUKKUANTAN – DPRD Kuansing mendatangi kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI di Jakarta. Salah satunya berjuang agar nasib guru honor diderah ini mendapat perhatian, karena mereka telah bekerja maksimal membantu peningkatan SDM namun nasib dan kesejahteraan mereka belum jelas.

Hal tersebut dikatakan ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi kepada wartawan, Selasa ( 29/1/2019 ) usai bertemu jajaran pejabat Kemendikbud.


“ Kita minta bagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan guru-guru bantu di daerah, seperti honor-honor lama diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS,”ujarnya.

"Ada yang menghonor 10 Tahun 20 Tahun. Maka untuk kedepanya pada Kementerian, kami meminta pihak Dirjen Pendidikan menyampaikan kepada MenPAN kalau ada para Guru CPNS agar dibagi ke dalam dua kelompok yakni umum dan honorer seperti di zaman SBY itu permintaan kita," lanjut Musliadi.

Pentingnya kepastian nasib guru honorer tersebut, mengingat menjadi salah satu penyebab menurunnya mutu pendidikan. Karena terdapat guru honorer yang sudah lewat usia 35 tahun yang tidak memiliki kesempatan menjadi PNS sehingga semangat untuk mendidik dan mengajar jadi berkurang.

"Ini juga kita sampaikan kemaren terhadap Kementerian dalam kunjungan tersebut," sebut Cak Mus.

Selanjutnya kata Cak Mus, mengenai penerimaan PPPK untuk pengangkatan di Februari 2019 ini, karena Kuansing tidak dapat jatah Guru, maka dari itu ia mengusulkan agar tenaga honor diprioritaskan direkrut sebagai tenaga kontrak oleh pusat.

"Karena Kuansing tidak disetujui usulan penambahan tenaga Gurunya oleh pusat yang ada hanya tenaga kesehatan dan perkebunan. Maka ini kita minta kaji ulang kembali dan ini juga kita sampaikan ke KemenPAN," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komisi A kata Cak Mus juga menyampaikan kepada Kementerian, agar perekrutan CPNS betul-betul terarah dan aturan yang dibuat sebelumnya juga harus dijalankan, karena ada Caleg sudah DCT diluluskan jadi CPNS. Padahal menurutnya, dalam fakta integritas disebutkan para peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta partai politik.

"Tetapi ada beberapa orang CPNS justru ia terdaftar sebagai calon tetap. Di Kuansing ada dua orang. Ini juga kita sampaikan ke KemenPAN,”urainya.

Musliadi juga menambahkan agar pihak Kemendikbu mengetahui situasi para guru di daerah. Karena selama anak murid dipulangkan jam 13.00 WIB sementara guru tetap di Sekolah hingga pukul 16.00 WIB apakah ini kebijakan, sebab alasan mereka ini UU ASN. Nah, ini perlu dikaji ulang kembali," tutur Musliadi
Sebab menurut Musliadi, masalah ini menjadi polemik di daerah, karena, menurutnya tidak semua daerah bisa menjalankan kebijakan ini, itu yang pertama ia sampaikan di Kementerian. (mad )

Berita Lainnya

Index